Adi Arnawa Tegaskan Pengurangan PBB Sudah Jalan Sejak 2012!
Badung – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul di masa kepemimpinannya.
Sejak tahun 2012, ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah, ia sudah menginisiasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% PBB untuk tanah masyarakat yang masuk jalur hijau dan lahan pertanian yang tidak boleh dibangun.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Jadi ini bukan kebijakan baru, melainkan keberlanjutan yang terus diperkuat,” tegas Adi Arnawa dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).
Kebijakan yang dimulai pada era kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung ini bahkan diperluas lagi oleh Bupati Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Artinya, pengurangan PBB di Badung merupakan tradisi panjang yang berpihak pada rakyat, terutama petani, dan bukan “jualan baru” semata.
Adi Arnawa juga menegaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan demi rasa keadilan. Menurutnya, tidak adil jika kawasan komersial atau pariwisata dengan harga tanah selangit justru membayar NJOP rendah.
“Itu sebabnya aktivitas komersial harus ikut berkontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah, agar pembangunan Badung bisa terus berjalan,” ujarnya.
Bahkan, untuk memperkuat sektor pertanian, dalam kesempatan itu Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter. Aspirasi pekaseh juga diterimanya, termasuk terkait bantuan untuk upacara ngaben tikus dan mesin potong rumput.
Dengan rekam jejak panjang ini, jelas bahwa kebijakan pengurangan PBB di Badung bukan pencitraan sesaat, melainkan bukti konsistensi keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sejak lebih dari satu dekade lalu.

Tinggalkan Balasan