Jembrana – Seorang mantan mantri di sebuah bank pemerintah atau BUMN di Jembrana diduga melakukan kasus korupsi di tempat bekerjanya. Tersangka berinisial SPRD saat menjabat sebagai mantri di sebuah bank di jalan Ngurah Rai, Negara melakukan korupsi dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di Kejari Jembrana, Kamis (28/08/25). Tahap II kasus tersebut dilakukan dari penyidik tindak pidana khusus (tipidsus) Kejari Jembrana kepada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka SPRD menggunakan berbagai cara untuk memperkaya diri. Atas aksi kejahatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Alit Widana "Endus" Keberadaan Sindikat Penggelapan Mobil Mewah

“Tersangka memanfaatkan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran maupun pelunasan pinjaman, hingga membuat kredit fiktif dengan skema kredit topengan dan kredit tempilan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kajari Jembrana juga menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena tersangka saat ini masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus lain yang menjeratnya.

“Kasus korupsi ini merupakan kasus ketiga yang menjerat tersangka. Sebelumnya tersangka tersandung dua kasus penggelapan, di mana saat ini sedang menjalani hukuman untuk kasus kedua,” jelas Kajari Meyke.

Baca Juga  Tak Terbukti Gelapkan Uang Yayasan Dhyana Pura Rp25 Miliar, Mantan Ketua Yayasan hanya Divonis 1 Tahun Percobaan

Dengan sudah dilimpahkannya kasus tersebut, Kejari Jembrana akan segera memperoses penuntutan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. SPRD sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025 lalu.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia