Kejati Bali Klaim Tangani 41 Kasus Korupsi hingga September 2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengklaim telah menangani 41 dugaan tindak pidana korupsi hingga September tahun 2025. Dari jumlah itu, sebagian kasus sudah naik ke tahap penyidikan, sementara perkara lain dihentikan karena kerugian negara telah dikembalikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat jumpa pers di Kantor Kejati Bali, Jumat (19/9/2025).
“Untuk Kejari se-Bali bersama Kejati Bali terdapat penyelidikan 41 perkara yang ditangani. Dan (sudah naik tahap) penyidikan terdapat 22 perkara,” ujar Eka kepada awak media.
Sementara untuk Kejati Bali sendiri, menangani sebanyak 12 perkara. Empat perkara diantaranya, sudah naik tahap penyidikan, bahkan beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Dari 12 perkara yang diselidiki Kejati Bali, beberapa diantaranya dihentikan karena kerugian negara tidak terlalu signifikan. Kata Eka, kerugian negara itu telah dikembalikan ke khas negara oleh para pelaku.
“Umpamanya, ada penyelidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua BUMDES. Setelah dihitung uangnya, ternyata uang negara atau yang diselewengkan diantara Rp5 juta sampai Rp10 juta. Yang bersangkutan saat dipanggil, diperiksa oleh penyelidik mengembalikan uang tersebut,” jelas Eka soal kerugian negara yang tidak terlalu signifikan.
Sementara Tipikor yang ditangani setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bali, berjumlah tidak lebih dari 10 perkara.
Misalnya, Kejari Denpasar menangani 5 perkara pada tahap penyelidikan, dengan satu di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kejari Buleleng juga menangani 5 perkara penyelidikan, dan 3 perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Sementara itu, Kejari Badung dan Kejari Tabanan masing-masing mencatat 3 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan.
Kejari Jembrana menyelidiki 2 perkara dengan satu di antaranya segera naik ke tahap penyidikan. Kejari Klungkung, terdapat 3 perkara penyelidikan dan 2 sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Selanjutnya, Kejari Karangasem menangani 3 perkara penyelidikan dengan satu perkara berstatus penyidikan. Kejari Bangli mencatat 4 perkara penyelidikan dan 3 di antaranya telah naik penyidikan. Adapun Kejari Gianyar menangani 2 perkara penyelidikan, seluruhnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi kami menyampaikan penanganan perkara oleh Kejati Bali beserta jajaran itu sudah dilakukan secara maksimal,” tukas Eka menanggapi kabar yang beredar soal Kejati Bali beserta jajaran minim menangani perkara di Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan