Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda,dalam siaran pers menyampaikan dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang terdapat sejumlah intervensi strategis, termasuk rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara.

Namun, kata dia, dokumen tersebut belum memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelasnya, Senin (6/10/25).

Baca Juga  Janji Politik “Bangun Bandara Bali Utara”: Rasional atau Emosional?

Pihaknya merinci, intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 antara lain:
Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
1. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;
2. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
3. Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
4. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
5. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
6. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
7. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
8. Program Pengurangan Risiko Bencana Gunung Agung.

Nusakti mengeklaim, penetapan lokasi bandara akan dilakukan dengan studi yang komprehensif, master plan yang disetujui pemerintah, serta ketersediaan lahan yang telah dikuasai pemrakarsa.

“Studi yang solid harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi, masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.

Baca Juga  Patahkan Isu Miring, Koster Sebut Tol Gilimanuk–Mengwi Resmi Masuk PSN dan RPJMN