JPU Tuntut Kadis DPMPTSP Buleleng 6 Tahun Penjara
Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP), I Made Kuta 6 tahun penjara dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan rumah subsidi, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/10/2025).
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Made Kuta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dari Kejati Bali, I Nengah Astawa yang menangani perkara ini.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dikenai hukuman pengganti (subsider) pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara keuangan negara yang dikorupsi, sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp1 miliar.
Selain Made Kuta, pejabat lain yang turut terlibat yakni Pejabat Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. Ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ini diduga terlibat dalam korupsi dalam perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng. Diduga keduanya memeras para pengusaha properti sejak 2019 hingga 2023. Perbuatan tersebut menguntungkan pribadi Made Kuta senilai Rp3,1 miliar, sedangkan Ngakan Anom memperoleh Rp568,7 juta.
Menurut JPU, kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka untuk meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang sedang mengurus izin pembangunan. Jenis perizinan yang menjadi sasaran pungli antara lain izin prinsip, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan