Pansus TRAP DPRD Bali Segel Villa di Kawasan Hutan Gerokgak, Buleleng
Buleleng – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyegel sebuah villa yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Penyegelan tersebut dilakukan saat Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut, Senin (13/10/2025).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan, langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan perlu dievaluasi legalitasnya.
“Terkait obyek-obyek yang perlu evaluasi ini kita perdalam seperti apa izinnya, kemudian wilayahnya itu nanti dinas kehutanan juga akan menyampaikan terkait apa yang perlu kita evaluasi, kegiatan apa yang boleh dilakukan di hutan lindung itu,” ujar Supartha.
Anggota DPRD Bali Harja Astawa yang juga anggota Pansus TRAP menambahkan, sempat terjadi perdebatan antara warga peduli lingkungan, pihak Dinas Kehutanan, serta perangkat desa terkait keberadaan bangunan vila di kawasan hutan saat merek kunjungan. Dari perdebatan itu akhirnya ditemukan bahwa villa yang berdiri di kawasan Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki izin lengkap.
“Fakta yang terungkap, bangunan villa yang didirikan di dalam hutan di Desa Pejarakan ternyata belum dilengkapi beberapa izin. Di antaranya izin ABT (Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah) belum dipegang, tetapi sudah membuat ABT (mengambil air dari dalam tanah). Kemudian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya belum ada izin dari Dinas Perizinan, kemudian juga belum ada penelitian tata kelola landscape,” sebut Anggota Komisi I DPRD Bali.
Dengan temuan itu, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan di lokasi tersebut hingga status izin dan legalitas villa tersebut jelas.
“Ketua Pansus tegas mengambil tindakan untuk menyetop pembangunan vila tersebut sampai dengan adanya titik terang, karena masalah ini akan kami bahas, kami gali, dan kami perdalam di lembaga Pansus itu sendiri,” lanjut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Politikus asal Desa Temukus, Banjar Buleleng itu juga menuturkan, pembangunan di kawasan hutan tidak boleh menyalahi tujuan konservasi dan pemberdayaan lingkungan. Ia meminta masyarakat ikut aktif menjaga kelestarian kawasan hutan desa agar tidak berubah menjadi kawasan beton.
“Saya minta yang tandus itu wajib ditanami, bukan untuk alasan membangun bangunan beton. Kalau tidak kita menjaga lingkungan, siapa lagi? Ketika ada banjir yang menyelesaikan semua, tapi ketika untung yang merasakan cuma investor,” lanjutnya.
Pihaknya menegaskan Bali butuh investor yang baik, yang menjaga tradisi dan kearifan lokal, dan bisa memberikan dampak positif kepada kesejahteraan masyarakat.
“Ingat ya, kita bukan anti pembangunan. Saya minta masyarakat sekitar di sini pantau, kalau tidak hilang semua ini (jadi beton). Karena ini artinya negara sudah bergerak melalui Satpol PP. Kalau ada yang mengutus, kalau ada yang tidak menghiraukan pembangunan ini, dia sudah melanggar aturan. Izinnya bisa dicabut,” lanjutnya.
Dengan penyegelan vila tersebut, DPRD Bali berharap langkah ini menjadi peringatan sekaligus upaya bersama dalam menjaga tata kelola wilayah dan melindungi hutan desa dari aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, Pansus TRAP juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah benar-benar memberi manfaat bagi warga tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan