Diduga Anggaran Proyek Konstruksi Kampus UT Denpasar Ditilap Sekitar Rp3 Miliar
Denpasar – Salah satu Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PJJ) atau lebih dikenal Universitas Terbuka(UT) di Denpasar tersorot kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kampus, diduga dikorupsi sebesar Rp3 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat jumpa pers di Kantor Kejati Bali, Senin (20/10/2025).
“Ini adalah perkara konstruksi. Perkara ini diperkirakan ada mark up dalam pelaksanaan konstruksi di Universitas Terbuka,” ujar Sumedana saat jumpa pers di Kantor Kejati Bali, Senin (20/10/2025).
Sumedana menyatakan, status perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Pihaknya telah menemukan adanya keuangan negara yang dikorupsi sekitar Rp3 miliar dari nilai proyek Rp40 miliar.
“Dan ini sudah ada di teman-teman penyidik, sudah koordinasi dengan BPKP dan diketemukan mark up sekitar Rp3 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumedana menyebut Kejati Bali telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus dugaan mark up pengerjaan konstruksi Universitas Terbuka. “Tinggal menetapkan tersangkanya,” jelas Sumedana.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan