Jembrana– Seorang warga Melaya, Jembrana, Bali di bekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. M (50) ditangkap saat mengirim kayu hasil curian. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 32 balok kayu jati berbagai ukuran.
Dalam pres rilis di Mapolres Jembrana, Senin (27/10/25), Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati bebeberkan hasil pengungkapan kasus illegal loging tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari temuan anggota kepolisian adanya warga yang membawa kayu hutan dari kawasan hutan di wilayah Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Kamis, (23/10/25) tim Opsnal berhasil mengamankan M di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Saat diamankan pelaku sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil Mitsubishi pikap DK 8013 WP dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel),”bebernya.
Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Jembrana bersama sejumlah barang bukti diantaranya mobil pikap berisi 32 balok kayu jati berbagai ukuran, sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut kayu dari hutan, kapak dan gergaji.
“Modusnya pelaku menebang kayu jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak. Potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan lalu dikeluarkan dengan sepeda motor dibawa ke rumah pelaku. Setelah banyak kayu tersebut baru dibawa ke tempat pengolahan kayu dan dijual,”ungkap AKBP Kadek Citra.
Tersangka mengaku telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025 dan berhasil menebang sekitar 7 pohon jati diwilayah hutan. Rencananya kayu tersebut diolah menjadi papan dan dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar untuk panjang 1 meter dan Rp20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.
“Motifnya karena faktor ekonomi, tersangka melakukan penebangan dan penjualan kayu jati dari kawasan hutan tanpa izin karena ingin memperoleh keuntungan pribadi.”jelasnya.

Baca Juga  Incar Korban sedang Olahraga, Sukadana Kuras Isi Jok Motor

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 milyar.
Sebelumnya di tahun 2009, pelaku juga pernah terjerat kasus yang sama. Pelaku divonis selama 1 tahun penjara.