Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 tersangka tindak pidana pengeroyokan, Kamis (06/11/25).

Kedua tersangka yang mendapatkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif yakni tersangka I Adi Seswanto dan tersangka II Irfan Maulana. keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan karena telah melakukan kekerasan bersama terhadap korban Agus Ariawan,

Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan korban Agus Ariawan mengalami luka terbuka dan lecet pada kepala samping kanan, luka lecet dan memar kepala belakang samping kiri, namun tidak menghalangi saksi korban Agus Ariawan untuk beraktivitas sehar-hari. Pengeroyokan korban oleh kedua tersangka dilatar belakangi adanya kesalahpahaman.

Baca Juga  Korban Pencurian ‘Sebiji’ Gas Melon Harap Pelaku Dibebaskan

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranataserta Jaksa Fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani dan Maulana Ichsan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative diberikan sudah sesuai dengan ketenentuan serta dengan berbagai pertimbangan.

“Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, tokoh mayarakat dan keluarga korban merespon positif serta Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,”ungkapnya dihadapan awak media.

Baca Juga  Ancam Ayah Tiri Pakai Klewang Berujung Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.