Denpasar – Warga Negara Jerman, Daniel Domalski (41) yang dituntut 8 tahun penjara karena dituduh terlibat peredaran paket narkoba jenis ekstasi dari Jerman ke Bali akhirnya mengajukan pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/11/2025).

Pria yang akrab disapa Zbysek Ciompa itu hadir kembali di PN Denpasar bersama Penasehat Hukumnya, Supriyo Yuwono Suryoatmojo.

Penasehat Hukum, Supriyo Yuwono Suryoatmojo saat membacakan pledoi menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran paket narkoba.

Ketika ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Zbysek Ciompa justru beranggapan dirinya ingin dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Lima Tome Rodrigues Pedro, namun ia justru dituduh terlibat.

Baca Juga  Terkait Kasus Narkoba di Buleleng, Kalapas Tegaskan Cuke Bukan Napi Lapas Kerobokan

Bahkan saat ditangkap di cafe, Zbysek Ciompa sempat meminta dipertemukan dengan konsulat Jerman dan Penasehat Hukum namun tidak disediakan.

“Bahwa tidak benar terdakwa ikut terlibat dalam paket berisi ekstasi yang diterima Lima Tome Rodrigues Pedro di Villa Kayu Suar Bali, paket tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa,” kata Supriyo.

Karena itu, Supriyo menegaskan bahwa JPU telah melakukan kesalahan menuntut kliennya. Ia menyebut JPU terlau mendramatisir tuntutan dan cenderung keluar dari pokok perkara yang terjadi sebenarnya.

“Sehingga surat tuntutan terlalu memberatkan terdakwa dan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” tegas Supriyo.

Selain itu, Supriyo menegaskan bahwa tidak pernah ditemukan barang bukti berupa narkotika yang ada pada penguasaan diri terdakwa.

Baca Juga  Bali Makin Marak Narkoba, Sebulan Polisi Ringkus 35 Orang Pengedar

“Terungkap dalam persidangan sebagaimana keterangan saksi Lima Tome Rodrigues Pedro yang dalam persidangan menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP, sehingga tidak terbukti keterlibatan terdakwa sebagaimana tuntutan saudara Penuntut Umum yang menuntut,” imbuh Supriyo.

 

Reporter: Yulius N