Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengesahkan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026. Raperda APBD 2026 ini ditetapkan dalam sidang paripurna ke-12 dan 13 DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025).

Saat membacakan pendapat akhir dewan, Gede Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp6,330 triliun lebih. Pendapatan itu diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,036 triliun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,287 triliun lebih dan Pendapatan Daerah lain-lain yang sah sebesar Rp5,744 miliar lebih.

Sementara belanja daerah tahun 2026 tembus Rp7,146 triliun lebih. Belanja tersebut terdiri dari; Belanja Operasi sebesar Rp5,205 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp800,936 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp50 Miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp1,107 triliun lebih.

Baca Juga  Liput Aksi Unjuk Rasa, Dua Jurnalis di Bali Diintimidasi, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Selanjutnya Kusuma Putra menjelaskan, dengan pendapatan daerah Rp6,330 triliun lebih dan belanja daerah mencapai Rp7,146 triliun lebih, maka terjadi defisit sebesar Rp834,375 miliar lebih.

Disisi lain masih ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp568,464 miliar lebih (Cicilan Dana PEN Rp243,464 miliar lebih ditambah Penyertaan Modal di BPD Rp125 miliar dan di Perseroda PKB Rp200 miliar).

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti keputusan Dewan ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tadi Dewan sudah mengesahkan, keputusan kami akan segera ajukan ke Menteri Dalam Negeri agar segera mendapatkan persetujuan,” ujar Koster disela-sela sidang bersama DPRD Bali.

 

Reporter: Yulius N