Gianyar – Sebuah bangunan resort mewah di Payangan, Gianyar, JW Marriott Bali Ubud Resort & Spa melakukan pelanggaran serius terkait tata ruang. Resort yang dibangun di atas tanah seluas 3 hektar itu, menutup saluran irigasi di wilayah tersebut.

Hal ini terungkap saat Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kamis (27/11/2025).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan bahwa proyek itu belum melengkapi sejumlah izin, termasuk izin tata ruang dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta lantas meminta pihak pengembang menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dilengkapi.

Baca Juga  Ketua DPRD Bali Ingatkan Pj Gubernur dengan Kakawin Arjuna Wiwaha

“Kita sudah sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan Resort JW Mariott) disini karena kita temukan izinnya belum lengkap, kemudian banyak temuan pelanggaran terutama menutup saluran irigasi,” ujar Suparta saat melakukan sidak di JW Mariott Resort & Spa.

Dalam waktu dekat, kata Suparta, Pansus TRAP DPRD Bali akan memanggil pihak pengembang untuk meminta klarifikasi sekaligus memeriksa kelengkapan seluruh perizinan yang diwajibkan.

“Lengkapi saja dulu izinnya, tata ruangnya seperti apa, lingkungannya seperti apa. Artinya proses terkait administrasi dan regulasi segera diselesaikan. Begitu kita undang nanti minimal sudah ada upaya,” tegas Suparta.

Sementara itu, Humas Proyek Pembangunan Resort JW Marriott, I Gusti Bagus Prayuta menyatakan, pihaknya siap menghentikan sementara pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi seluruh perizinan yang masih belum terpenuhi.

Baca Juga  KPU Minta Anggota DPRD Bali Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum dilantik

“Keputusan Pansus akan kami laksanakan. Yang diputuskan adalah penghentian sementara proyek ini serta pemenuhan izin-izin akan kami lengkapi,” ujarnya.

 

Reporter: Yulius N