Klungkung – Pembeli tanah kavling tebing di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung terancam buntung. Meski lahannya telah dibeli menjadi hak milik, mereka tetap tak bisa mendirikan bangunan karena lokasi tersebut berada di wilayah mitigasi bencana.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penataan Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta saat dihubungi, Jumat (28/11/2025).

“Kalau masih kavling biarin saja. Tapi resikonya kan nanti rugi, karena ndak bisa dibangun,” ujar Suparta.

Suparta menjelaskan, alasan tidak bisa membangun karena lahan tersebut berada di bibir tebing. Menurut ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lahan itu masuk wilayah mitigasi bencana karena itu tidak boleh ada pembangunan.

Baca Juga  Pelabuhan Barang Pesinggahan segera Dibangun, Diharapkan Tekan Inflasi di Nusa Penida

Lebih lanjut Politisi Tabanan itu menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga melarang kegiatan pembangunan berskala besar di kawasan tebing curam.

“Semua (aturan) itu melarang kegiatan yang ada di pinggir tebing, karena itu kan (masuk) wilayah mitigasi bencana,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Suparta menyampaikan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Klungkung untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan di lahan kavling tersebut.

“Saya sudah bicara dengan pak Bupati Klungkung. Beliau ndak akan keluarkan izin,” kata Anggota DPRD Bali yang sedang menempuh pendidikan doktoral hukum di Universitas Udayana.

Ia menegaskan, apabila pembeli memaksa diri untuk membangun di wilayah tersebut bisa dijerat dengan sanksi pidana. Bahkan pemberi izin pun bisa kena pidana.

Baca Juga  Studi Kelayakan Elektrifikasi Kendaraan Dimulai, Nusa Penida Menuju Green Island

“Siapapun dia, mau bangun villa, rumah warga, hotel sama-sama diancam karena persoalannya di pingir tebing wilayah mitigasi bencana,” tandasnya.

 

Reporter: Yulius N