Jembrana– I Nengah W (71) Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ditemukan meninggal dunia didalam gubuknya, Sabtu 06/12/25). Korban diketahui tinggal sendiri didalam gubuk kebunnya. Korban diduga sudah meninggal 3 sampai 4 hari lalu, saat ditemukan sudah dalam keadaan membusuk.

Penemuan korban berawal ketika warga mencium bau busuk sejak Jumat (5/12/25) sore. Saksi awalnya mengira bau tersebut berasal dari bangkai hewan. Namun esok harinya bau tersebut semakin menyengat. Saksi lali mencari sumber bau yang mengarah ke gubuk korban. Sesampainya di lokasi, saksi menemukan korban dalam posisi miring ke kiri dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kelian Dinas Banjar Sekarkejula Kelod, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Yehembang hingga diteruskan ke Polsek Mendoyo.

Baca Juga  Terdampar, Jasad Misterius Gegerkan Warga Pesisir Perancak

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwari, melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, membenarkan temuan orang meninggal tersebut. Menurut Ipda Budi begitu menerima laporan langsung ditindak lanjuti oleh Polsek Mendoy.

“Begitu menerima laporan, personel kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi korban dan mengamankan area,ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan luar oleh dokter Puskesmas I Mendoyo serta olah TKP oleh Tim Identifikasi Polres Jembrana, korban diperkirakan telah meninggal 3-4 hari sebelum ditemukan. Penyebab kematian belum dapat disimpulkan mengingat kondisi jenazah yang telah membusuk.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. keluarga korban menyatakan sudah mengiklaskan kepergian almarhum. Saat ini jenazah masih dititipkan di Kamar Jenasah Rsu Negara sambil menunggu hari baik, “jelasnya.

Baca Juga  Tersudut, Dua Bulan Penentuan Nasib Kelian Banjar Petapan Kaja

Polres Jembrana terus mengingatkan masyarakat apabila melihat atau mengetahui peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi Layanan Polisi 110 guna pelayanan dan penanganan cepat dan tepat.