Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) baru yang berlokasi di Kelurahan Pemecutan Kaja dan Desa Sidekarya. Kedua fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pembangunan TPS3R menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan agar tetap berjalan optimal.

“Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sampah di Kota Denpasar tetap berjalan optimal,” ujarnya, Senin (21/12/25).

Ia menjelaskan, penanganan sampah di Denpasar dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu, tingkat menengah, hingga hilir. Pada tahap hulu, pengelolaan diarahkan agar sampah dapat dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.

Baca Juga  Koster Akan Tunda Bantuan untuk Desa-Desa Adat, Jika Tak Bisa Kelola Sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah juga merencanakan pengadaan 1.911 unit teba vertikal serta 2.013 unit tabung komposter.

“Pada pengelolaan sampah di tingkat menengah, kami melakukan optimalisasi TPS3R agar pemasukan sampah disesuaikan dengan kapasitas olah, bukan semata-mata volume. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemilahan dan daur ulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan dan pembangunan TPS3R baru, pemutakhiran data pengelolaan sampah swakelola di desa dan kelurahan, serta sosialisasi pemilahan sampah sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 76 Tahun 2019 menjadi langkah strategis yang harus dijalankan secara bersama-sama.

Baca Juga  Jaya Negara Dorong Desa Adat Sediakan Teba Modern untuk Pengelolaan Sampah

“Desa dan kelurahan berperan sebagai koordinator, dengan camat sebagai pengawas,” katanya.