Denpasar – Upaya penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung kini mulai terlihat dalam bentuk yang paling konkret: pembatasan jumlah truk sampah yang masuk setiap hari. Pemerintah Provinsi Bali tak lagi berhenti pada target waktu, melainkan langsung menekan sumber persoalan di lapangan.

Dalam masa transisi menuju penutupan penuh, arus sampah ke Suwung dipangkas drastis. Jika sebelumnya mencapai 572 truk per hari, kini jumlahnya dibatasi maksimal 215 truk. Penurunan lebih dari separuh ini menjadi ukuran paling nyata bahwa perintah penutupan mulai dijalankan, bukan sekadar tercantum di atas kertas.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pembatasan truk bukan kebijakan simbolik. Langkah ini sengaja diambil untuk memaksa perubahan cara mengelola sampah, terutama di daerah-daerah yang selama ini paling bergantung pada Suwung.

Baca Juga  Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan Terus, Koster: Proses Pembebasan Lahan

“Kalau truk tetap masuk seperti biasa, penutupan tidak akan pernah berjalan. Karena itu jumlahnya harus dibatasi. Ini bentuk komitmen nyata,” terang Gubernur Koster, Senin (22/12/2025)

Menurut Koster, pengurangan dari 572 menjadi 215 truk per hari membuat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai penyumbang sampah terbesar tidak punya pilihan selain mengelola sampah dari hulu.

Sampah yang tidak lagi diangkut ke Suwung harus diselesaikan di tingkat sumber, melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, serta pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter. “Ini bukan pengurangan di atas kertas. Truknya benar-benar dikurangi,” ujarnya.

Pembatasan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang memberikan perpanjangan waktu penutupan Suwung hingga 28 Februari 2026.

Baca Juga  Pemprov Bali Akan Tambah Modal Rp1,4 Triliun untuk PKB Klungkung

Tambahan waktu itu disertai syarat tegas agar ketergantungan pada TPA Suwung harus ditekan secara signifikan selama masa transisi.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, jumlah truk yang masuk ke Suwung kini menjadi indikator utama keseriusan daerah.

Tanpa pengurangan yang nyata, kata Koster, penutupan hanya akan menjadi janji yang terus diundur.
“Ini soal disiplin menjalankan perintah. Kalau jumlah truk tidak turun, berarti komitmennya patut dipertanyakan,” singgungnya.

Dengan pembatasan ini, pemerintah kabupaten/kota diberi ruang untuk mempercepat penerapan alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Namun Koster mengingatkan, masa transisi bukan alasan untuk menunda perubahan.

“Mulai sekarang Suwung harus dibiasakan menerima lebih sedikit sampah. Karena setelah 28 Februari 2026, tidak boleh menerima sama sekali,” tegas Gubernur Koster.

Baca Juga  Visi Misi Koster-Giri Disambut Antusias Mahasiswa

Pengurangan dari 572 menjadi 215 truk per hari menandai fase penting dalam upaya penataan ulang pengelolaan sampah di Bali. Bukan sekadar soal menutup satu TPA, melainkan memutus ketergantungan lama pada sistem pembuangan terbuka yang selama ini dibiarkan berjalan meski melanggar aturan.