Pengamat Nilai Aksi Dewan Badung Usir Perwakilan Jimbaran Hijau di RDP DPRD Bali Tak Etis
Denpasar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Rabu (8/1/2026) lalu tuai sorotan tajam. Pasalnya, salah satu undangan yakni pihak Jimbaran Hijau saat rapat berlangsung.
Insiden ini terjadi ketika perwakilan Jimbaran Hijau tidak menyepakati usulan Pansus TRAP DPRD Bali membuka akses bagi warga Desa Adat Jimbaran untuk merenovasi pura.
Pihak Jimbaran Hijau yang diwakili tim hukum menolak dengan alasan tidak bisa mengambil keputusan saat itu juga. Ia mengaku harus membahas usulan itu bersama pimpinan perusahaannya.
Respons tersebut memicu reaksi dari seluruh anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Meski demikian, mereka tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan apa pun.
Anehnya, anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiarta yang hadir sebagai undangan, berdiri dari kursinya dan secara langsung mengusir perwakilan Jimbaran Hijau.
Pengamat Politik sekaligus akademisi Undiknas Denpasar, I Nyoman Subanda menilai tidak pantas seorang anggota legislatif melakukan tindakan demikian. Apalagi, hadir sebagai peserta bukan pelaksana rapat.
“Yang mengundang DPRD Provinsi Bali, maka tanggung jawab dan kewenangan ada pada pihak yang mengundang. Bukan peserta lain,” ujar Subanda saat diwawancara melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2026).
Subanda menerangkan bahwa sebagai peserta rapat, Wayan Luwir seharusnya sadar akan posisi saat itu. Meskipun ia anggota dewan, dalam konteks itu kewenangannya terbatas.
“Terlepas dari melanggar kode etik atau tidak, disana ada nilai kemanusiaan, tetapi kalau memang dia tidak diundang itu melanggar kode etik,” cetusnya.
Doktor Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undiknas Denpasar itu menjelaskan, Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya menggali persoalan dari berbagai sudut pandang guna menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
“Rapat dengar pendapat itu kan forum untuk menyerap aspirasi. Artinya semua pihak yang berkepentingan harus didengar, termasuk pihak PT Jimbaran Hijau,” jelasnya.
“RDP pasti diadakan karena ada problematika, entah itu soal pelanggaran, keluhan warga, atau persoalan kebijakan,” sambungnya.
Subanda menegaskan bahwa dalam forum resmi seperti RDP, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan justru perlu untuk mendapatkan gambaran utuh.
“Tidak harus satu jalur dan tidak harus satu pendapat. Semua pihak yang berkepentingan bisa punya pandangan berbeda dan itu harus didengar,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan