Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Daging ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.

Fakta ini terkuak dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kepala Kantor BPN Bali dengan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025 atas nama I Made Daging A.Ptnh., M.H.

Berdasarkan surat tersebut, Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025. Made Daging diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 2009 Tentang Kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka Made Daging, A.Ptnh., M.H,” demikian bunyi surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga  Kajati Bali Soal Penetapan Kepala BPN: Kami sedang Koordinasi dengan Penyidik!

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

“Jadi yang bersangkutan kita sudah tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali. Sementara berproses yang bersangkutan kita periksa sesuai dengan SOP, penetapan tersangka dan sementara berjalan,” jelasnya.

 

 

Reporter: Yulius N