Tantangan Ekonomi Makin Dinamis, Bali Perkuat BPD sebagai Pilar Pembiayaan Daerah
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di tengah tantangan ekonomi ke depan yang semakin dinamis. Hal itu disampaikan saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).
Koster menekankan, penambahan penyertaan modal bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah. Penguatan BPD Bali dinilai krusial agar bank daerah tetap menjadi mitra strategis pembangunan, sekaligus mampu menopang aktivitas ekonomi masyarakat di tengah perubahan global dan nasional yang cepat.
“Tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks ini, penguatan permodalan BPD Bali adalah langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta dunia usaha di Bali,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, kinerja BPD Bali saat ini berada dalam kondisi sehat, ditopang profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Melalui tambahan penyertaan modal, BPD Bali diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, suntikan modal juga diarahkan untuk mendorong transformasi digital perbankan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Transformasi tersebut dipandang penting agar BPD Bali dapat beradaptasi dengan kebutuhan layanan keuangan modern dan pola transaksi masyarakat yang terus berkembang.
Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam saham PT BPD Bali dengan nilai total Rp445 miliar. Skema tersebut terdiri atas penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar dan inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang telah dinilai secara independen serta memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Skema ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah,” jelas Koster.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Koster pun berharap DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan agar Raperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan