Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa banyak lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali selama ini terbengkalai dan sebagian bahkan ditempati secara illegal sehingga tidak memiliki nilai ekonomis.

“Selama ini banyak lahan Pemprov yang terbengkalai, bahkan ada yang ditempati secara ilegal,” kata Gubernur Koster, Selasa (20/1/2026).

Gubernur Koster tidak merinci jumlah lahan pemprov yang terbengkali itu, namun ia memastikan bahwa pemerintah akan mengecek dan melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan terbengkali tersebut.

Menurut Koster, jika lahan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan infrastruktur, sarana prasarana perkantoran, atau tidak memiliki nilai ekonomi, dan kebetulan berada di wilayah desa adat, Pemprov akan menghibahkannya kepada desa adat setempat.

Baca Juga  Koster Gaet Pihak Ketiga, PKB Klungkung Dibangun 2025!

Koster mengatakan langkah ini diharapkan membuat lahan tersebut lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“10 are bagi desa adat itu sangat bernilai, dibandingkan hanya atas nama provinsi tapi tidak menghasilkan apa-apa,” ujar Koster.

“Daripada terbengkalai, lebih baik diserahkan ke desa adat supaya lebih bermanfaat. Pemprov Bali telah mendukung program hibah tanah ini, dan kami berharap semua aset dapat dikelola lebih efektif,” tambahnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali sekitar 2.000 hektare aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang hingga kini belum terlaporkan secara resmi.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengungkapkan total aset tanah milik Pemprov Bali diperkirakan mencapai sekitar 6.000 hektare. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 4.000 hektare yang tercatat dan terlaporkan.

Baca Juga  Percepat Transisi Energi, Koster Minta Hotel-Gedung Perkantoran Gunakan Panel Surya

“Jadi aset-aset ini masih kami telusuri. Aset tanah Pemprov Bali itu sekitar 6.000 hektare, tapi yang baru terlapor hanya 4.000 hektare. Artinya masih ada sekitar 2.000 hektare yang belum jelas keberadaannya,” ujarnya.

Ia mengaku khawatir apabila aset tanah yang belum terdata tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang maupun perizinan.

“Yang kami takutkan, 2.000 hektare ini dipakai oleh orang-orang lain untuk membangun,” katanya.