Sinergi Pusat–Daerah, Koster dan BKPM Tegaskan Investasi Bali Berbasis Alam dan Budaya
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Todotua Pasaribu menandatangani Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dan Pemerintah Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026), sebagai langkah strategis menyelaraskan arah investasi Bali agar berkelanjutan, berbudaya, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Gubernur Koster menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai fondasi penting bagi masa depan pembangunan Bali. Menurutnya, investasi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjaga harmoni alam, sosial, dan budaya. “Bali tidak menutup diri terhadap investasi, namun kami memastikan setiap investasi selaras dengan visi pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berakar pada kearifan lokal,” ujar Koster.
Ia menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan keseimbangan niskala dan sekala sebagai pilar utama kesejahteraan krama Bali. Dalam kerangka itu, penanaman modal harus mendukung nilai-nilai Sad Kerthi—Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi—agar tidak merusak tatanan alam maupun kehidupan sosial masyarakat.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemprov Bali dan BKPM berkomitmen memperkuat koordinasi pusat–daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memperketat pengawasan investasi. Fokus utamanya adalah mendorong investasi berkualitas yang berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja serta pelaku usaha lokal. “Kami ingin lapangan kerja tumbuh, kesejahteraan meningkat, dan ekonomi Bali bergerak sehat tanpa mengorbankan identitas daerah,” tambah Koster.
Di akhir sambutannya, Koster menyinggung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperkuat kewenangan daerah dalam pengawasan investasi dan penyederhanaan perizinan berbasis risiko melalui OSS. Ia menegaskan Pemprov Bali akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan. “Kepastian hukum dan tata kelola yang bersih adalah kunci menjaga kepercayaan investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian realisasi investasi Bali yang mencapai Rp42,8 triliun sepanjang Januari–Desember 2025. Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah persoalan serius, terutama pada penanaman modal asing (PMA). “Kami menemukan penyalahgunaan KBLI 68111 yang digunakan membangun vila di lahan sewa, tetapi beroperasi sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi,” ungkap Todotua.
Ia juga menyoroti masuknya PMA ke sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. “UMKM seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi warga lokal, bukan diambil alih oleh modal asing,” tegasnya. Selain itu, Todotua mencatat pelanggaran administrasi, praktik nominee sistemik, penggunaan virtual office tanpa aktivitas riil, serta pelanggaran tata ruang di kawasan suci dan lahan dilindungi.
Sebagai tindak lanjut, BKPM merekomendasikan empat langkah pengendalian, yakni moratorium KBLI bermasalah, larangan virtual office sebagai alamat usaha PMA di Bali, kewajiban pembuktian modal disetor minimal Rp10 miliar, serta pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi sebelum memasuki tahap komersial. “Langkah ini untuk memastikan investasi di Bali sehat, patuh hukum, dan adil bagi semua,” kata Todotua.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik penataan investasi Bali, menjaga kelestarian alam dan budaya, melindungi UMKM, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan