Batalkan SHM Warga Jembrana, Eks Kepala BPN Bali Disebut Kangkangi Hukum
Wacanabali.com, Denpasar – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Ia digugat karena membatalkan sertifikat hak milik (SHM) warga Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Dontri.
Dalam sidang lanjutan di PTUN Denpasar Rabu (25/2/2026), Penggugat menghadirkan ahli hukum, Dr. Simon Nahak. Ia diminta menjelaskan apakah pejabat tata usaha negara bisa membatalkan suatu produk hukum secara sepihak.
Dalam keterangnya, Dosen Hukum Universitas Warmadewa itu menegaskan bahwa proses pembatalan produk hukum seperti sertifikat hak milik (SHM) hanya bisa ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kalau keputusan itu mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara tegas saya katakan hanya boleh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Dr. Simon Nahak menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat terkait siapa yang berhak membatalkan SHM.
Karena menurut Dr. Simon Nahak, sengketa tata usaha negara dalam sistem peradilan tata usaha negara berfungsi menyelesaikan perselisihan antara individu atau badan usaha dengan pejabat negara akibat dikeluarkannya keputusan yang dianggap merugikan.
Kendati demikian, Dr. Simon Nahak menerangkan, sebelum sampai ke proses peradilan di tata usaha negara, ada tahapan-tahapan yang bisa ditempuh terlebih dahulu. Tahapan yang dimaksud seperti mediasi maupun musyawarah mufakat.
“Dalam buku saya khusus mengenai pertanahan, itu ada metode yang disebut “multidoor approach”. Metode ini dalam setiap sengketa tanah tidak wajib hukumnya diselesaikan secara litigasi. Bisa lewat mediasi, bisa lewat musyawarah mufakat. Ini semua adalah tahapannya, biasanya berulang kali dilakukan tapi kalau tidak berhasil baru bisa masuk ke pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut Dr. Simon Nahak menjelaskan, dalam penyelesaian perkara, ada dua pendekatan teori. Salah satu yang dimaksud adalah teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch. Dalam teori tersebut ada tiga elemen penting: kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Kata Dr. Simon Nahak untuk mencapai keadilan, seseorang harus terlebih dahulu melalui tahap kepastian hukum. Karena dalam kepastian hukum setiap pernyataan perlu diuji, salah satu tolok ukurnya adalah jangka waktu berlakunya.
“Katakanlah SK soal sertifikat hak milik, jangka waktu untuk membatalkan itu secara jangka waktu berapa lama, kita bisa baca pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara itu jangka waktu 90 hari. Tapi secara administrasi sertifikat bisa dibatalkan sepanjang masih di bawah lima tahun,” paparnya.
Mantan Bupati Malaka itu mengatakan bahwa pengalamannya sebagai kepala daerah, proses pembatalan terhadap sertifikat terutama yang diterbitkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) harus melalui peradilan tata usaha negara.
“Apalagi kalau disini dikatakan sertifikat itu diadakan karena PTSL, kalau PTSL kalau sudah lebih dari lima tahun untuk administrasi yang kuat supaya bisa dibatalkan harus lewat pengadilan,” cetusnya.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Ari Indrajaya mengungkapkan, pembatalan tanah seluas 17.700 meter persegi atau sekitar 2 hektar itu dilakukan oleh Kakanwil BPN Bali dalam surat keputusannya yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025.
Pembatalan tersebut dilakukan atas permohonan perusahaan tambak; PT Sungai Mas Indonesia (SMI). Perusahaan ini diketahui berlokasi berdampingan dengan tanah milik penggugat, Ni Wayan Dontri.
“Jadi terhadap hal itu kami melakukan (gugatan) ke PTUN. Kami ingin SK (Kakanwil BPN Bali) itu dibatalkan,” kata Indrajaya ditemui usai sidang.
Indrajaya menerangkan, permasalahan ini berawal dari tahun 2024. Saat itu, PT SMI berupaya menyerobot tanah milik kliennya.
Menurut Indrajaya alasan penyerobotan karena terjadi tumpang tindih tanah milik kliennya dan perusahaan tambak itu. Padahal tanah Ni Wayan Dontri sudah bersertifikat sejak tahun 2018.
“Jadi tanah milik klien kami sudah sertifikat hak milik melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2018,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, pihaknya melapor ke aparat kepolisian. Pengukuran ulang pun dilakukan oleh pihak kepolisian karena terjadi tumpang tindih.
“Akan tetapi setelah ada pengukuran ulang itu PT SMI melakukan permohonan pembatalan terhadap SHM milik klien kami. Dibatalkanlah oleh Kepala BPN Kanwil Bali melalui SK-nya, jadi sertifikat klien kami mati,” imbuhnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan