Sampah Tak Tertangani, Koster Ingatkan Kepala Desa Bisa Ikut Terseret Hukum
Wacanabali.com, Denpasar – Persoalan sampah di Bali kini tidak lagi sekadar masalah kebersihan kota, tetapi telah masuk wilayah serius yang bisa menyeret pejabat daerah ke ranah pidana. Gubernur Bali Wayan Koster secara terbuka mengingatkan bahwa kegagalan menuntaskan pengelolaan sampah dapat berujung pada penetapan tersangka, bahkan bagi kepala desa hingga wali kota.
Peringatan keras itu disampaikan Koster saat mengumpulkan seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Senin (9/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, serta Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Nada Koster tegas: tidak ada lagi ruang untuk menunda penanganan sampah.
Ia menegaskan pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengambil posisi keras terhadap persoalan sampah di Bali. Artinya, kegagalan daerah menata sistem pengelolaan sampah bukan lagi sekadar catatan administrasi, tetapi dapat berubah menjadi perkara hukum.
“Pak Menteri sudah mengambil posisi tegas. Kita harus kerja sekarang, masifkan pengelolaan sampah berbasis sumber sampai ke rumah tangga,” kata Koster.
Batas waktunya jelas: 31 Maret 2026.
Setelah tanggal tersebut, TPA Suwung tidak lagi boleh menerima sampah campuran. Tempat pembuangan itu hanya diperbolehkan menerima sampah residu mulai 1 April hingga 31 Juli 2026. Artinya, seluruh masyarakat harus mulai memilah sampah sejak dari rumah, memisahkan sampah organik, nonorganik, dan residu.
Jika aturan ini gagal dijalankan, dampaknya tidak berhenti pada menumpuknya sampah.
Koster bahkan mengungkap bahwa proses penyidikan oleh aparat penegak hukum sudah berjalan. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, termasuk dirinya.
“Kepala dinas sudah dipanggil provinsi dan kota. Saya juga sudah di-BAP. Ini bukan main-main,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan langkah cepat harus dilakukan agar tidak ada pejabat yang terseret perkara pidana. “Kita tidak ingin wali kota Denpasar menjadi tersangka. Kita juga tidak ingin kepala desa jadi tersangka. Ini tugas bersama,” kata Koster.
Dalam rapat tersebut, Koster juga mencontohkan keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber yang telah berjalan di Banjar Saraswati, Kesiman. Sistem ini bahkan telah ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Menurut Koster, keberhasilan itu membuktikan bahwa solusi sebenarnya sudah ada. Persoalannya tinggal pada komitmen menjalankan.
“Kalau di Banjar Saraswati bisa, kenapa tempat lain tidak bisa. Ilmunya sama, manusianya sama. Yang beda hanya komitmen,” tegasnya.
Untuk mempercepat perubahan, Koster meminta pemerintah kota hingga perangkat desa memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah. Ia bahkan mendorong sekitar 6.000 pegawai Pemkot Denpasar turun langsung membina desa-desa agar sistem pengelolaan sampah berbasis sumber benar-benar berjalan.
Pesan Koster jelas, momentum perhatian pemerintah pusat harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara total. Jika tidak, Bali bukan hanya menghadapi krisis lingkungan, tetapi juga risiko pidana bagi para pejabat yang dianggap lalai menangani masalah sampah.

Tinggalkan Balasan