Eks Kadis DKLH Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Perkara TPA Suwung
Wacanabali.com, Denpasar – Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja sebagai tersangka.
Eks Kadis DKLH Bali itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP. 02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Brigjen Pol. Frans Tjahyono selaku Penyidik, di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam surat ketetapan itu, tersangka disebut telah mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap masyarakat, gangguan keamanan, pencamaran lingkungan atau perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, tersangka juga disebut telah melanggar Pasal 99 ayat (1) Nomor UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengenai perkara ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan (Kadis DKLH) Provinsi, I Made Dwi Arbani saat dikonfirmasi sejak Senin (16/3) tidak memberikan keterangan sama sekali.
Bahkan hingga berita ini ditayang Selasa (17/3), Kadis DKLH Bali yang baru menjabat menggantikan I Made Rentin itu tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi lagi.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan