Wacanabali.com, Badung – Dua warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial karena menyebar konten dewasa berpakaian atribut Ojek Online (Ojol), akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resort Badung.

Kedua WNA itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (14/3/2026). Mereka ditangkap saat hendak meninggalkan Bali menuju Thailand.

Kedua WNA itu masing-masing berinisial MMJL (23) perempuan asal Prancis dan NBS (24) asal Italia. Adapun terduga pelaku lain yang disebut merekam adegan kedua WNA itu adalah ERB (26) asal Prancis.

“Kedua pelaku ditangkap di Bandara (Ngurah Rai) saat hendak meninggalkan Bali,” jelas Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba saat jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga  Pengamanan Nataru, Wakapolres Badung: Jangan Anggap Agenda Rutin Biasa !

AKBP Joseph menjelaskan, modus operandi atau motif pelaku membuat konten tersebut untuk mencari keuntungan. “Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral ia menggunakan jaket gojek,” imbuhnya.

Mereka diketahui membuat konten dewasa itu di Villa Pande yang beralamat Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Video tersebut kemudian disebar melalui ERB yang merupakan manajer pelaku perempuan.

“Jadi kedua pasangan ini awalnya berkenalan di satu tempat hiburan malam di Kuta Utara. Berkenalan beberapa hari kemudian si wanita menawarkan untuk membuat video tersebut,” terang AKBP Joseph.

AKBP Joseph mengatakan, dari hasil penelusuran terhadap latar belakang kedua WNA, diketahui pelaku perempuan adalah konten kreator dewasa.

Baca Juga  Sejumlah APK Golkar Dirusak OTD, WS Bersurat ke Polisi

“Jadi latar belakangnya sesuai penelusuran di medsos dan beberapa keterangan yang sudah kita dapatkan, wanita adalah sebagai konten kreator,” katanya.

Atas perbuatan para WNA itu, mereka disangkakan dengan Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 Tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun.

 

Reporter: Yulius N