Wacanabali.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek dan pengunjung saat memasuki serta berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesucian pura sekaligus memastikan pelaksanaan karya berjalan tertib, aman, dan nyaman.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, disebutkan bahwa puncak karya akan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, dan dilanjutkan dengan rangkaian nyejer selama 21 hari hingga 23 April 2026.

“Pengaturan ini dilakukan agar pelaksanaan persembahyangan berjalan tertib, nyaman, serta tetap menjaga kesucian kawasan Pura Agung Besakih,” ujar Koster.

Untuk mengatur kelancaran persembahyangan, pemerintah menetapkan jadwal panganyar bagi kabupaten/kota se-Bali serta pamedek dari luar daerah. Kota Denpasar dijadwalkan pada 6 April 2026, diikuti Badung 7 April, Klungkung 9 April, Karangasem 10 April, Tabanan 13 April, Buleleng 14 April, dan Gianyar 15 April 2026.

Baca Juga  I Made Arbawa Tekankan Disiplin ASN, Apel Disdikpora Bali Jadi Momentum Perkuat Pelayanan Publik

Selanjutnya, Kabupaten Jembrana mendapat jadwal pada 17 April dan Bangli pada 20 April 2026. Sementara pamedek dari luar Bali dijadwalkan secara khusus, yakni wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra pada 11–12 April; NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara pada 18–19 April; serta wilayah Jawa dan luar negeri pada 21–22 April 2026.

Selain pengaturan jadwal, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara masuk kawasan pura. Seluruh pamedek dan pengunjung diwajibkan masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas sesuai jalur yang telah ditentukan untuk menjaga ketertiban arus kunjungan.

Bagi pamedek yang menggunakan bus atau kendaraan besar, disediakan area parkir di Kedungdung dengan fasilitas shuttle bus listrik menuju Area Manik Mas. Dari lokasi tersebut, pamedek melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Area Bencingah untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Juga  Dukungan Penuh Koster, Pulau Dewata Siap Guncang Kejurnas Barongsai 2025

“Kami juga menyiapkan fasilitas khusus bagi sulinggih, lansia, ibu hamil, serta penyandang disabilitas berupa kendaraan buggy agar tetap nyaman saat bersembahyang,” imbuh Koster.

Untuk menunjang kenyamanan, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti wantilan atau bale pasandekan, ruang ganti, ruang laktasi, kios UMKM, pusat informasi, pos kesehatan, serta pos keamanan yang tersebar di kawasan pura.

Pemerintah juga menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan karya. Seluruh kendaraan diarahkan parkir di kawasan Kedungdung dan gedung parkir Area Manik Mas guna menghindari kemacetan di sekitar kawasan suci.

Dalam surat edaran tersebut, juga ditegaskan larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Pamedek diimbau membawa kantong sampah sendiri serta membawa kembali sisa lungsuran sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga  Tekan Inflasi Akhir Tahun, Koster: Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kesucian Pura Agung Besakih selama pelaksanaan karya,” tegas Koster.

Pemprov Bali juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini dan berperan aktif mendukung kelancaran pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Dengan demikian, rangkaian upacara diharapkan berjalan khidmat serta mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Bali.