Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Koster bergerak cepat merespons polemik pembatasan pembuangan sampah di Bali dengan menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), Kamis (16/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusdal LH Bali-Nusra ini menghasilkan kesepakatan penting terkait akses pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai Forkom SSB yang sebelumnya menggerakkan armada truk sampah ke depan Kantor Gubernur Bali. Aksi ini dipicu kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.

Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, dalam pertemuan itu menyampaikan sejumlah aspirasi. Ia meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi, serta berharap adanya perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan sampah di Bali. Selain itu, pihaknya menegaskan komitmen swakelola dalam memilah sampah dari sumber, meski terkendala kapasitas tempat pembuangan yang kerap overload.

Baca Juga  Petugas Pakai Dua Metode Padamkan Kebakaran TPA Suwung

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Hasil komunikasi itu menghasilkan kebijakan sementara yang memperbolehkan sampah organik masuk ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik masuk ke TPA Suwung. Menurut saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ujar Koster.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang jam operasional TPA Suwung bagi armada swakelola, yakni mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang truk sampah yang selama ini menjadi keluhan di lapangan.

Baca Juga  Menteri Lingkungan Hidup Akan Tutup TPA Suwung, Tapi Tunggu Tahun 2026

Gubernur Koster menegaskan, langkah ini merupakan solusi transisi untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ia juga menginstruksikan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera menindaklanjuti pengaturan teknis di lapangan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Pangdam IX/Udayana, serta Kapolda Bali. Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap disiplin memilah sampah dari sumber sebagai bagian dari solusi jangka panjang.