Pro Kontra Bendesa Tak Boleh Nyaleg, Ini Kata JMW
Denpasar – Tensi politik di Bali akhir-akhir ini kian memanas salah satu isu yang sedang ramai diperbincangkan adalah polemik bendesa adat yang ikut maju sebagai bakal pada tahun 2024 nanti.
Salah satu bendesa adat yang Juga ikut dalam kontestasi pemilu adalah Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna. JMW sapaan akrabnya menyampaikan bahwa untuk calon legislatif yang akan bertarung pada 2024 menyampaikan bahwa semua sudah diatur oleh KPU.
“Semua sudah diatur dalam PKPU bagaimana syaratnya apa yang tidak boleh semua sudah diatur dalam PKPU,” katanya, Selasa (9/05/23).
Lebih lanjut JMW menyampaikan bahwa prosesi ngadegang (mengangkat) bendesa adat semua sudah diatur dalam awig-awig (peraturan) desa adat.
“Awig-awig ngadegang bendesa adat sudah diatur dalam awig-awig disini tidak ada aturan yang melarang bendesa adat untuk berpolitik,” bebernya.
Secara hukum positif sama sekali tidak ada larangan bendesa adat untuk berpolitik praktis.
“Berbicara aturan yang mengikat saya sudah mengkaji bahwa tidak ada larangan bagi bendesa adat untuk berpolitik,” tegasnya.
JMW menjelaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahannya, desa adat tidak bersumber dari APBD melainkan hibah sehingga kelembagaan Desa Adat bersifat otonomi khusus
“Dana yang dipakai desa adat bersumber dari hibah sehingga lembaga desa adat berdiri independent (mandiri) sehingga bukan masalah bagi bendesa yang akan melaju dalam kontestasi politik,” tandasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan