Denpasar – Dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang kedapatan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga Denpasar segera diadili. Jaksa Penyidik telah melimpahkan berkas perkara keduanya beserta barang bukti ke Jaksa Peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

“Kurang lebih tujuh hari terhitung mulai hari ini, kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudi Hartono saat memberi keterangan pers pelimpahan tahap 2 perkara tersebut, di halaman Kejari Denpasar, Kamis (11/05/23).

Kedua tersangka yakni, Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) alias Agung Nizar Santoso (ANZ) asal Suriah dan Krynin Rodion (KR) alias Alexandre Nur Rudi (ANR) asal Ukraina. Keduanya telah memiliki KTP Indonesia yang diperoleh dengan cara melanggar hukum. 

Baca Juga  Oknum WNA Ngaku Sebarkan HIV, Tri Indarti: Ini Bukan Kasus Pertama

Selain dua WNA, ada tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI), yakni I Ketut Sudana (IKS) alias Rene, tenaga honorer pada Kantor Camat Denpasar Utara. Perannya sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

Tersangka I Wayan Sunaryo SE (IWS) selaku Kelian Dusun Sekar Kangin Kelurahan Sidakarya Denpasar Selatan. Peran tersangka IWS adalah membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari tersangka MNZ dan KR dengan menggunakan biodata yang palsu, kemudian meng input Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut ke dalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP.

Dan, tersangka Nur Kasinayati Marsudiono SE.Par, selaku penghubung antara tersangka MNZ dan KR yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan Patari Nur Pujud (PNP) seorang anggota TNI. Diketahui, PNP yang kemudian menghubungi tersangka IKS untuk membantu membuat KTP atas nama MNZ. 

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Bali Bongkar Peredaran Narkoba Libatkan WNA

Selanjutnya Jaksa Peneliti akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan dan Kajari Denpasar akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar untuk disidangkan.

Sementara untuk PNP, saat ini sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas.

Editor : Ady Irawan