Denpasar – Terkait keberlanjutan kasus dua orang anak laki-laki bernama Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali dua orang putra dari almarhum (alm) Herman Gazali yang dikuras tabungannya oleh sang paman berinisial (HSG), hingga sampai saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) belum juga menetapkan status tersangka. Namun, diketahui proses hukum yang dilakukan telah memasuki tahap penyidikan (SP2HP). Kamis (25/5/2023).

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, kakak beradik tersebut yang saat itu masih dalam keadaan berduka karena sang ayah, Herman Gazali, pemilik UD Putra Tehnik Jl. Mahendradata 168, Denpasar, baru saja meninggal dunia, mengaku mengalami penekanan dan dimaki-maki oleh sang paman inisial HSG, adik dari (alm) Herman Gazali untuk menandatangani pemindahbukuan tabungan di rekeningnya atas nama Johanes P Gazali dan adiknya Abraham P Gazali di ruang prioritas Gedung BCA KCU Hasanudin, Denpasar.

“Awal kejadian, pagi itu di tanggal (23/1/2017) saya menjaga jenazah ayah saya di Rumah Duka Kertasemadi Denpasar dan tiba-tiba saya dijemput pegawai toko, untuk menemui paman saya. Ternyata saya dibawa ke BCA KCU Hasanudin, disana saya menjumpai adik saya. Kami kemudian digiring ke satu ruangan dengan diikuti paman saya, teman-temannya dan 3 pegawai toko Putra Tehnik. Di tempat itu kami dicaci maki, dibentak dan mengatakan akan membunuh mama sehingga adik saya menangis ketakutan. Tujuan sebenarnya adalah paman ingin memindahkan uang di rekening kami ke rekening dia yang jauh lebih besar dengan alasan memudahkan dia mengoperasionalkan toko Putra Tehnik. Karena kami awalnya tidak mau, dia naik pitam. Karena ketakutan, terpaksa kami menandatangani apa yang diingini paman sehingga saat itu juga kami kehilangan tabungan sebesar Rp 900 jt, tersisa Rp 65 ribu di rekening saya dan Rp 51 ribu di rekening adik saya,” jelas Abraham, Rabu (30/11/2022) lalu.

Baca Juga  Jelang Pilpres, Akademisi Khawatirkan Hoaks Berbasis AI

“Karena kejadian ini, kami berdua tidak dapat melanjutkan pendidikan, karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan hasil sepeserpun dari keuntungan toko ayah kami. Dan semua aset ayah kami dirampas oleh adik ayah kami termasuk uang di rekening ayah kami di Bank Maspion Denpasar yang juga bisa dikluarkan oleh paman kami di tanggal (23/1/2017) juga, sedangkan alm ayah kami meninggal tanggal (21/1/2017). Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bank bisa mendebet uang di rekening almarhum sebesar Rp 1.174.833,812 tanpa konfirmasi ke ayah dan kami selaku ahli waris? Dan yg lucu bagi kami, saat itu saldo almarhum sebesar Rp 1.175.844,812. Dan bagaimana almarhum bisa menandatangani RTGS di tanggal yang sama dengan nominal yang dikeluarkan tadi? Sejumlah kejanggalan kami temukan di rekening koran ayah kami di Bank Maspion,” paparnya.

Baca Juga  Sebelum Pantau Pemilu, Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Nyoblos di TPS 001 Pelaga dan TPS 017 Pecatu

Dirinya mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Ditkrimsus Polda Bali, tetapi penangananya masih berajalan di tempat hingga saat ini. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/284/IX/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus, telah diterapkan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari (alm) Herman Gazali yang diduga dilakukan oleh HSG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Saat disinggung terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing saat dihubungi langsung oleh Wartawan Wacanabali.com melalui pesan singkat Whatssapp (WA) pada Rabu (24/5/2023) kemarin menyebut, bahwa kasus tersebut masih dalam proses untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka HSG.

Baca Juga  Gelar Operasi, Polresta Denpasar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

“Lidik itu masih menuntukan ada tidaknya peristiwa pidana. Sedangkan sidik, baru ada tidaknya perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka. Masih proses,” jelasnya.

Adanya ungkapan dari Dirkrimsus Polda Bali tersebut, membuat Abraham P Gazali harap-harap cemas, dirinya mengaku sudah berjuang selama 5 tahun agar mendapatkan haknya kembali.

“Intinya pekara sudah naik ke tahap sidik sejak Juli 2022, tapi kok tidak ada SPDP, kok mandek? Kok jadi terkesan penyidik menggantung kasus ini seperti mempersulit, padahal bukti sudah lengkap. Kami berharap segera mendapatkan keadilan,” tegasnya. (WB/AK)