Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Karyawati Dikerangkeng
Denpasar – Karyawati toko HP di Kawasan Denpasar, MAIP (20) ditangkap aparat polsek Denpasar Timur setelah melakukan penggelapan hasil penjualan HP sebesar Rp 359.976.000.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Made Sudiarta saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Kamis (25/5/2023) menyatakan tersangka memanipulasi hasil penjualan HP. Kejahatan tersebut dilakukannya hampir setahun.
“Tersangka melakukan manipulasi hasil penjualan HP seorang diri. Misalnya harga HP 5 juta dia tulis Rp 4 juta. Uang Rp 4 juta disetor ke kantor, sementara Rp 1 juta masuk kantong sendiri. Itu terus dilakukannya hampir setahun,” ungkap Kompol Sudiarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.
Kejahatan yang dilakukan MAIP terungkap setelah korban Made Adi Artawijaya curiga dengan hasil penjualan di tokonya.
“Dirasa ada kejanggalan korban melakukan audit dan hasilnya terjadi selisih antara hasil penjualan dan jumlah barang,” paparnya.
Pemilik toko sekaligus korban sempat menelusuri perihal kejadian tersebut kepada karyawannya hingga akhirnya terungkap.
“Pelaku sebagai marketing di tokonya yang melakukan manipulasi. Kejahatannya pernah diketahui oleh karyawan lainnya sehingga tidak bisa mengelak,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 lembar hasil audit penjualan, 1 buah buah flashdisk rekaman pengakuan tersangka, 1 lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chatting pengambilan uang dan 1 lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku mengaku terpaksa memanipulasi hasil penjualan karena gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan