Denpasar – Ramainya desas-desus terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang diduga menguasai lahan pekerjaan dan usaha warga lokal beberapa waktu belakangan ini, ditanggapi serius oleh para praktisi pariwisata Bali dan meminta aparat berwenang dalam hal ini pihak Imigarsi untuk mengambil lagkah tegas menertibkan WNA yang berkunjung ke Bali.

Menyukapi ramainya isu tersebut, salah satu tokoh pariwisata yang juga anggota tim Kelompok Ahli (Pokli) Gubernur Bali Bidang Pariwisata, Sugeng Pramono pada Jumat (26/5/2023) kepada Wartawan wacanabali.com menegaskan, bahwa pihak Imigrasi dibawah Kemenkumham Bali harus segera bersikap terkait adanya dugaan tersebut, dengan melakukan larangan bagi Wisatawan Asing, untuk bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki visa kerja dan visa bisnis dari instansi yang berkaitan.

Baca Juga  Puluhan Warga Keracunan di Tegalbadeng Barat, Dinkes Temukan Bakteri E Colin dalam Makanan

“Ini harus kita sikapi bersama, sanksi administratif berupa peringatan sampai deportasi harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov, red) Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait di Bali apabila indikasi tersebut benar ada terjadi,” tegas Sugeng.

Dirinya menyebut, dalam hal ini Pemprov Bali tentu tidak akan tinggal diam, dan akan segera memberikan sanksi kepada setiap Wisatawan Mancanegara yang melanggar ketentuan Visa dan melanggar izin tinggal selama di Bali.

“Dalam waktu dekat Pemprov Bali akan mengeluarkan Surat. edaran kepada wisatawan untuk Apak yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan , (Do’s and Don’t, red)” imbuhnya. (AK/WB)