Denpasar – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara berhasil meringkus pria berinisial J (52), Kamis (25/5/2023) atas tindakan pencurian yang dilakukannya di Warung Gracella yang terletak di Kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit menerangkan, pelaku melancarkan aksinya saat mendapati keadaan warung korban sepi pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Saat korban sedang rebahan di warung kemudian melihat tas miliknya telah hilang,” ujarnya dalam rilis yang diperoleh wacanabali.com, Senin (29/5/2023).

Korban pun akhirnya mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari keterangan pelaku, awalnya ia hanya ingin berbelanja di Warung milik korban sebelum niatan tersebut berubah menjadi aksi pencurian.

Baca Juga  Korban Pencurian ‘Sebiji’ Gas Melon Harap Pelaku Dibebaskan

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa uang tunai sejumlah dua juta rupiah, kalung emas seberat 1.2 gram, serta dokumen-dokumen pribadi milik korban.

“Sebagian uangnya, tersangka pergunakan untuk makan dan main judi serta perhiasan tersangka jual di pinggir jalan,” imbuh Iptu Carlos.

Atas aksi tak terpuji tersebut, pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak sebesar dua puluh lima juta rupiah.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan