Denpasar – Bali sedang digempur oleh ‘invasi’ warga negara asing (WNA) yang membuka bisnis tanpa izin. Pasalnya banyak usaha yang dijalankan oleh WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Bali Villa Association ( BVA), I Putu Gede Hendrawan saat ditemui Senin (29/5/2023) menyatakan ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka vila di Bali.

“Untuk syarat harus dipenuhi jika WNA membuka vila adalah pertama visa harus legal. Jika tujuannya berbisnis harus visa bisnis bukan visa liburan. Kedua, melaporkan ke bagian pengurusan PMA (Perusahaan Milik Asing). Serta harus memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara),” terangnya.

Gede Hendrawan juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak vila liar beroperasi di Bali dengan mendompleng nama pemilik orang lokal.

Baca Juga  Jangan Tutup Mata Soal Vila "Bodong"

“Vila di Bali banyak dimiliki WNA tapi menggunakan nama orang lokal nominee tapi pemilik digaji sebagai tukang kebun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, nominee berasal dari bahasa Inggris yang berarti “seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan lainnya tetapi sebenarnya bukan pemilik asli dari benda tersebut”.

Ditambahkan BVA selalu melakukan audit dengan pihak terkait guna menekan angka vila liar di Bali.
Selama ini, katanya, BVA selalu melakukan koordinasi agar bisa mengaudit vila liar agar pengusaha lokal tidak kecolongan.

“Dalam penertiban vila liar, jika vila tersebut di bawah bintang tiga menjadi tanggung jawab pemerintah kota maupun kabupaten. Sedangkan jika vila bintang tiga ke atas menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” tegasnya.

Baca Juga  Tiga WNA ‘Nakal’ Dideportasi dari Bali

Pihaknya selalu terbuka kepada siapapun yang ingin bergabung ke BVA walaupun WNA sekalipun.

“Asalkan persyaratan yang diperlukan dalam pendirian vila sudah lengkap, itu merupakan komitmen BVA,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan