Denpasar – Polda Bali berhasil kantongi tiga akun fanspage (halaman penggemar, red) media sosial Facebook yang melakukan siaran langsung promosi judi online.

“Pemilik akun fanspage tersebut berada di wilayah Badung,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (Wadirreskrimsus) Polda Bali Ranefli Dian Candra saat melangsungkan jumpa pers kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (1/6/2023).

Sub-Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan akun fanspage Facebook atas nama Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang. Masing-masing tersangka diketahui berinisial FL (30), JIS (22), DPL (29) dan GPP (28).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu sebagai host streamer slot judi online,” imbuhnya.

Baca Juga  Endrose Judi Online, Selebgram Terancam 6 Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia