Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kembali mengungkap adanya kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral di media sosial (medsos), dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, dan Pjs. (pejabat sementara) Kasubdit 3 Ditreskrimum, Kompol Adi Guna menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta Barang Bukti (BB) yakni 6 unit truk beserta isinya terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Gerak cepat Tim Resmob Polda Bali dalam mengungkap kasus Curat ini dan menangkap pelakunya pada Kamis 1 Juni 2023 (sehari pascakejadian, red), lengkap beserta barang buktinya,” jelas Satake dalam keterangan persnya saat gelar kasus di halaman Mapolda Bali, Denpasar, Senin (5/6/2023)

Satake menjelaskan bahwa gelar kasus curat ini terjadi di toko es krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget No. 3, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu 31 Mei 2023, sekitar pukul 06.00 Wita di mana pelaku beraksi menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini sempat viral.

Kronologi kejadian bermula, saat sedang menjaga toko (Leonardo Gelato), saksi bernama Agung melihat ada beberapa orang memasuki toko dan mengambil barang. Saksi mengaku saat itu tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang telepon genggam (HP) oleh pelaku.

Baca Juga  Kapolda Bali Gelar Olahraga Bersama, Pererat Kekompakan Antar Anggota 

Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wita, para pelaku dikatakan telah selesai melancarkan aksinya. Lalu, saksi baru bisa menghubungi penanggung jawab toko dan langsung menyampaikan kejadian tersebut. Penanggung jawab toko lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat langsung situasi toko yang sudah berantakan.

Atas kejadian itu, saksi langsung menghubungi pemilik toko untuk melihat kejadiannya. Atas kejadian tersebut, PT Leonardo Gelato Artigianale dikatakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.

“Kejadian pengambilan barang-barang secara paksa pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale ini awalnya dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik dari PT Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur dari PT. Artisanal Food Group. Mereka sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih,” terangnya.

Baca Juga  Gas Subsidi Langka di Bali, Polisi Curigai ada Penimbun

Satake menyebut bahwa perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dikatakan kedua pihak sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali gelar kasus di pengadilan di Amsterdam Belanda.

Dikarenakan terlilit utang, pada November 2020 diputuskanlah oleh Pengadilan Amsterdam bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.

“Hingga Januari 2023, PT Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT Artisanal Food Group untuk berjualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale,” paparnya.

Puncaknya, pada 31 Mei 2023, atas inisiatif sendiri pelaku berinisial RBT (31), General Manager (GM) dari perusahaan PT Artisanal Food Group, warga Petamburan, Jakarta Barat, nekat melakukan upaya untuk mengambil paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT. Leonardo Gelato Artiainale. Dengan modus mengklaim barang tersebut milik PT. Artisanal Food Group.

Baca Juga  Dituduh Tidak Sah, Ini Kata Kuasa Hukum Ketua Yayasan Dhyana Pura

Pelaku mengambil barang dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu. Lalu dengan menggunakan 6 unit mobil truk, dan menyewa puluhan buruh harian, pelaku berhasil mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya ke-6 mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang di daerah Cengkareng, Jakarta, untuk disimpan.

Kemudian pihak PT Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo.

Hingga pada tanggal 1 juni 2023 tim berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu hotel, di daerah Tuban, Kuta, Badung, tempat pelaku menginap, sementara 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Atas kejadian ini, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku RBT masih menjalani proses penahanan di Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” papar Kabid Humas. (AK/WB)