Denpasar – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan selama ini belum ada ditemukan vila liar di Kota Denpasar. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya kasus vila liar yang viral akhir-akhir ini.

“Kami (Satpol PP, red) belum menemukan aduan mengenai vila liar tersebut, sehingga kami tidak bisa terjun ke lapangan,” katanya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut Agung Narendra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban jika ada aduan dari masyarakat.

“Kami bukannya tidak mau bergerak melainkan harus ada aduan agar kami bisa turun ke lapangan. Tidak mungkin kami sembrono turun ke lapangan harus ada data pastinya. Tidak boleh sembrono bergerak,” tambahnya.

Baca Juga  49 Media Promosi Ditertibkan Satpol PP Denpasar di Sejumlah Ruas Jalan

Wewenang Satpol PP sendiri adalah penertiban serta menegur jika memang ada kasus seperti itu.

“Kami bergerak sesuai standar operasional prosedur (SOP) mengingat kami ada di paling hilir sehingga harus menunggu perintah dari hulu agar bisa bergerak,” jelasnya.

Agung Narendra menjelaskan bahwa data mengenai vila liar tersebut ada di Dinas Pariwisata.

“Data vila liar ada di Dinas Pariwisata, jika kami diajak untuk melakukan penertiban pasti kami akan bergerak, mengingat dalam SOP kami adalah bagian hilir sehingga semuanya menunggu kabar dari atas. Bukannya melempar tanggung jawab tapi memang seperti itu SOP-nya,” tegasnya.

Agung Narendra menyebut bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi mengenai isu ini dengan pihak terkait.

Baca Juga  Marak Vila Liar, BVA Lakukan Pembinaan ke Lapangan

“Kami akan lakukan koordinasi agar menyamakan persepsi serta visi dan menggandeng pihak terkait dalam mempelajari kasus ini,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan