Denpasar – Hidup menjadi orang tua tunggal tidaklah mudah, terlebih di Bali hanya mengandalkan sektor pariwisata, kalau tidak bermodal besar, akan tersisih dan tak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari.

Hal tersebut dialami Ny. Teni, seorang janda warga Denpasar, mengais rejeki guna menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan cara membuat makanan ringan/snack.

Setiap hari ia banting tulang, semenjak suaminya meninggal dunia, dengan jerih payah, ia berusaha membuat industri snack rumahan memproduksi makanan ringan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Proses panjang bertahun tahun, dengan segenap tenaga, ia akhirnya mampu membangun sebuah merek makanan ringannya sendiri. Bagi Ny. Teni ini merupakan masa depan hidup keluarganya, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil, tapi baginya sangat berarti karena menjadi satu-satunya sumber penghasilan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.

Baca Juga  Terungkap Dalam Pledoi Kasus UPPKB Cekik, Terdakwa Diancam Pimpinan untuk Lakukan Pungli

Namun, tidak mudah dan butuh pengorbanan, juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya ia berhasil mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

“Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut dibangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain,” ujar kepada wartaw

Apa dirisaukan Ny. Teni terjadi, ada pihak lain yang menggunakan merek dagangnnya, diduga kuat memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya yang sudah terdaftar.

Menyikapi hal tersebut, sang ibu sempat memprotes namun tidak diindahkan, kemudian masalah ini dimediasikan tapi tidak digubris, yang kemudian dilayangkanlah somasi, namun sama sekali tidak membuahkan hasil. Akhirnya kasus merek dagang ini masuk keranah penegak hukum, kini sedang ditangani oleh Polda Bali.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang tegak lurus pada norma yang berlaku, tanpa memandang siapa pelapor yang hanya seorang janda dan siapa terlapor yang notabene istri seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan besar,” katanya.

Baca Juga  Gegara Postingan Instagram, Dr. Togar Situmorang Somasi Senator Ni Luh Djelantik

Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap ke publik setelah, istri pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut malah mempraperadilankan Polda Bali, proses persidangannya kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kami percaya akan ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim tentu mempunyai hati nurani,” ujarnya.

Pada persidangan Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menghadirkan saksi ahli Gede Made Suardana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Jumat (16/6/2023) besok, dengan agenda keterangan saksi.

 

Dibenarkan.

Sebelumnya ramai diberitakan mengenai dugaan Hakim menangani kasus praperadilan tersebut “masuk angin” dari adanya bukti hasil foto seseorang, mengarah ke tangga lantai 2 PN Denpasar, menangkap gambar suami dari pemohon (Ny. OH) turun beriringan dengan Hakim dimana diketahui lantai 2 PN Denpasar tersebut merupakan daerah/ruangan steril.

Humas PN Denpasar, Putu Gede Astawa sempat dikonfirmasi wartawan dan membenarkan, bahwa ada Ketua PN Parigi Sulawesi menyaksikan jalannya sidang istrinya yang merupakan berstatus tersangka dalam TP merek dagang.

Baca Juga  Adi Arnawa Nyoblos di TPS 09 Pecatu

“Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang,” ujar Putu Gede kepada wartawan.

Namun, mewakili PN Denpasar, Gede Astawa membantah jika kedatangan Ketua PN Parigi Sulawesi tersebut dikatakan untuk mengintervensi dan mempengaruhi Hakim atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar.

“Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” ujarnya.

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), (jdih.komisiyudisial.go.id) sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya. (AK/WB)