Denpasar – Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka TAC dan Ny. OH atas dugaan Tindak Pidana (TP) Merek Dagang “Fettucheese” kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Jumat (16/6/2023) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I.G.N.A Aryanta Era tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali selaku pihak terlapor dalam praperadilan tersebut menghadirkan Saksi Ahli, Agustiawan Muhammad, S.H., M.H., ahli hukum pidana merek dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Keterangan ahli merupakan alat bukti dalam menetapkan tersangka, kita sudah ada alat bukti lain, sehingga keterangan ahli memperkuat alat bukti,” ungkap AKBP Imam Ismail, Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali, kepada wartawan seusai sidang.

“Penetapan tersangka minimal ada dua alat bukti. Dalam perkara ini, persamaan pada pokoknya itulah yang sudah dilakukan oleh tersangka yang menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain,” terangnya.

Terungkap bahwa, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dicecar sejumlah pertanyaan terkait hak merek dagang hingga sengketa merek dagang dan pidana, saksi ahli mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di mana perlindungan merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dihadapan hakim dan pihak pemohon, pihak terlapor memperlihatkan dua produk yang menjadi alat bukti, diindikasi ada kesamaan tulisan berupa merek dengan nama “Fettucheese” kepada saksi ahli, guna mendapat pernyataannya terkait perlindungan hak merek yang dimaksud.

Baca Juga  Sial, Uang Hilang Jadi PNS Hanya Angan-Angan

“Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya,” ucap saksi ahli di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, diterangkan bahwa yang mendapat perlindungan, merek tersebut harus terdaftar terlebih dahulu, jika ditemukan jenis barang atau merek yang sama, otomatis nanti akan ditolak dengan dasar merek yang sudah terdaftar bersertifikat lebih dahulu.

Sidang berlangsung tegang, kesempatan bagi pemohon Ny. OH dan TAC melalui kuasa hukumnya mengajukan pertanyaan ke saksi ahli, terkait merek dagang yang hanya baru didaftarkan belum ada proses produksi apakah masuk dalam suatu pelanggaran merek? Juga soal proses pendaftaran hingga perlindungan merek, termasuk di dalamnya ada perbedaan nama produk dan nama yang didaftarkan.

“Kalau diproduksi maupun dalam proses permohonan dan baru dapat nomor sementara sebelum terbitnya sertifikat, tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifikat. Bila sama-sama ada tulisan “Fettucheese”, tulisan yang dominan dari yang lainnya itu sudah masuk kategori merek, merek biasanya lebih dominan,” jawab saksi ahli.

Dalam kesempatannya, Gaspar M Lamapaha selaku kuasa hukum pemohon menyatakan, bahwa hingga saat ini merek La Vallo belum mendapatkan satupun Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham atau keputusan dari pengadilan manapun yang menyatakan menolak pendaftaran merek La Vallo ini.

“Maksudnya sejak kapan orang yang mendaftarkan merek itu boleh pakai mereknya, nah dalam merek La Vallo ini dicantumkan 3 Desember 2022, kami sudah mulai menggunakan merek itu, belum ada pembatalan, belum ada penolakan tahu-tahu datang laporan pidana dan langsung tersangka,” terang Gaspar

Tim Kuasa Hukum Pemohon sempat memperlihatkan 2 (dua) lembar surat pendaftaran dari La Vallo dan “Fettucheese”, dalam keterangan surat tersebut kedua merek ini masih sama-sama dalam proses pendaftaran. Gaspar menekankan, bahwa ada proses yang namanya proses verifikasi dengan ujung, apakah ujungnya hasilnya pendaftaran ditolak atau diterima.

Baca Juga  Gibran Bakar Semangat Milenial, Sika: Saatnya yang Muda Berkarya

“Mengapa proses pengujian Kemenkumham belum selesai tahu-tahu kita dipidana, ini sangat merugikan untuk orang-orang yang mencari kepastian hukum,” tegas Gaspar.

Gaspar menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan TAC, bukan usaha abal-abal, sudah terdaftar resmi ada notariatnya, ada PIRT dan ada UD-nya dan proses pendaftarannya belum ditolak oleh Kemenkumham, kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Foto: Hakim PN Parigi, Sulawesi Tengah, Jacobus Manu, bersama istri (Ny. OH) dan TAC, saat menjumpai wartawan memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar seusai sidang, pada Jumat (16/6/2023). (Krisna Putra/wacanabali.com)

Soal Dugaan “Hakim Blusukan”, Jacobus Membantah

Seperti diberitakan sebelumnya, mengenai dugaan “Hakim Blusukan” dalam penanganan kasus praperadilan tersebut, dari adanya bukti hasil foto seseorang, mengarah ke tangga lantai 2 PN Denpasar, menangkap gambar suami dari pemohon (Ny. OH) turun beriringan dengan hakim di mana diketahui lantai 2 PN Denpasar tersebut merupakan daerah/ruangan steril.

Menanggapi adanya kabar miring tersebut, Jacobus Manu selaku Hakim PN Parigi, Sulawesi Tengah, suami dari pemohon Ny. OH, kepada wartawan membantah bahwa kedatangannya itu untuk melakukan intervensi dan blusukan kepada Hakim Tunggal PN Denpasar yang menangani kasus praperadilan tersebut.

“Terkait berita yang ditujukan kepada saya, itu tidak benar. Kehadiran saya di Bali ini sudah berdasarkan cuti resmi yang saya peroleh dari atasan saya langsung. Tujuan cuti saya juga sudah diketahui, tidak ada yang tidak diketahui. Khusus untuk perkara nomor 12 praperadilan PN Denpasar, saya secara resmi menggunakan hak saya berdasarkan Pasal 79 KUHP sebagai keluarga dari tersangka untuk mengajukan praperadilan. Dalam hal ini saya bertindak bersama-sama tim kuasa hukum mendampingi istri saya sebagai kuasa hukum insidentil,” tandas Jacobus kepada wartawan wacanabali.com, seusai sidang yang digelar pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga  Kelancaran Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kuncinya Perempuan

“Terkait dugaan blusukan ke area steril PN Denpasar, itu juga tidak benar. Saya ke sana sesuai prosedur dan peraturan dari Badan Pengawasan Mahkamah. Yang memang saya dipanggil Ketua PN Denpasar pada Selasa (13/6/2023) untuk menghadap, menandatangani Akta Kuasa Khusus di hadapan beliau langsung. Jadi kami naik ke ruangan itu untuk proses administratif, bukan tindakan yang melanggar etika karena memang prosedurnya begitu. Bahkan yang bukan hakim pun, kalau mau buat kuasa insidentil memang harus penuhi panggilan itu, entah ke ketua entah itu ke panitera. Saya cuti itu dari tanggal 6 Juni sampai tanggal 19 Juni 2023 nanti,” paparnya.

Sebelumnya, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa sempat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/6/2023) membenarkan, bahwa ada Hakim PN Parigi Sulawesi Tengah menyaksikan jalannya sidang istrinya yang berstatus tersangka dalam praperadilan tersebut.

“Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang,” jelas Gede Putra kepada wartawan.

Gede Putra juga membantah jika kedatangan Hakim PN Parigi Sulawesi, Jacobus Manu, dikatakan untuk mengintervensi dan mempengaruhi hakim atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar.

“Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” tutupnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia