Denpasar – Ketut Putra Ismaya Jaya gagal menjadi calon anggota legislatif (bacalon) DPD RI karena belum melewati masa jeda lima tahun mantan narapidana, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 tentang pencalonan anggota legislatif.

Ketua KPU Bali I Dewa Gede Lidartawan menerangkan setelah melakukan proses verifikasi administrasi diketahui bahwa terdapat 1 bacaleg DPD atas nama Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat (TMS) dan 17 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Dari hasil yang kami tetapkan untuk DPD ada 1 yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Ismaya Jaya karena belum menjalankan 5 tahun masa jeda hukuman pidana,” ungkap Lidartawan saat ditemui usai mengumumkan verifikasi administrasi DPRD dan DPD RI, Sabtu (24/06/2023).

Baca Juga  Pilgub Bali, KPU Bakal Jadikan Balai Banjar Arena Debat

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan status TMS kepada Ismaya Jaya juga telah melalui proses komunikasi dengan pihak pengadilan dan lapas untuk meminta klarifikasi dan memperkuat penetapan TMS.

Ia pun menjelaskan dengan status TMS yang dikenakan kepada Ismaya secara otomatis akan menggugurkannya sebagai caleg DPD RI.

Sementara itu, Lidartawan mengatakan untuk 17 bacaleg DPD RI yang dinyatakan BMS lantaran dokumen administrasi yang diserahkan kepada KPU masih harus dilengkapi karena ada kekurangan.

“Belum memenuhi syarat karena masalah kelengkapan, seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, kemudian macam-macam,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada bacaleg DPD RI mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

Baca Juga  KPU: 715 Bacaleg DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat

“Kami berharap bacaleg segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan perbaikan tersebut kepada kami,” tandas Lidartawan.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan