Disebut Jadi “Beking”, Wayan Eddy Bilang Begini
Tabanan – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan fraksi PDIP, I Wayan Eddy Nugraha Giri menepis tudingan bahwa kehadirannya menjadi “beking” (penyokong), dalam proses hukum gugatan perdata terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku Tergugat I oleh AA Mawa Kesama, Ahli Waris Jro Marga selaku Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
“Tidak ada tujuan khusus. Kedatangan saya murni untuk memberikan dukungan moril kepada krama (masyarakat, red) Desa Adat Kelecung, yang tengah berjuang menghadapi gugatan,” ungkap Wayan Eddy kepada wacanabali.com, saat disinggung terkait kedatangannya di PN Tabanan, Senin (17/7/23).
Sebagai warga asli Selemadeg Timur, Wayan Eddy enggan berkomentar banyak terkait proses hukum berjalan dalam perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan tersebut. Namun, pihaknya berharap masing-masing pihak dapat menemukan solusi terbaik dan jalan keluar bersama.
“Ini bentuk solidaritas saya kepada krama, tentu juga saya berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang baik pula,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, IGN Putu Alit Putra, SH dari kantor hukum B.A.R Law, Advocates & Legal Consultant meluruskan, kedatangan anggota Komisi III DPRD Tabanan tersebut, bukan bermaksud membekingi kasus seperti ramai disebutkan di sosial media, beliau hadir sebagai warga Selemadeg Timur terpanggil untuk ikut memberikan semangat kepada Masyarakat Adat Kelecung.
“Tidak ada maksud lain, bahwa mereka (anggota dewan, red) hanya memberikan dukungan moril untuk warga. Juga hadir langsung untuk memotivasi prajuru dan tim advokasi secara sukarela tanpa ada paksaan. Mereka merasa gugatan terhadap Pura Dalem Kelecung yang mempersoalkan pelaba (aset, red) Pura Dalem ini telah menyakiti hati krama, baik yang diam di desa adat maupun yang merantau,” ucap IGN Putu Alit Putra, Rabu (19/7/23).
Ngurah Alit menambahkan, kedatangan I Wayan Eddy Nugraha Giri, selaku Anggota Komisi III DPRD Tabanan fraksi PDIP merupakan motivasi bagi krama Desa Adat Kelecung untuk tetap tegar dalam menghadapi cobaan.
“Dahulu kami yang tangani perkara pidana kasus ini, kini ada beberapa rekan-rekan dari kantor hukum lain bergabung membela Desa Adat Kelecung, pemberitaan kasus ini telah viral, namun sebagai kuasa hukum sekaligus warga, menegaskan tidak ada pengerahan massa yang dilakukan. Tetapi memang murni keinginan warga mengawal kasus ini secara langsung,” tutupnya.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan