Denpasar – I Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto mengatakan, kasus sengketa tanah Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, antara pihaknya dengan pangempon (pengurus) Laba Pura Merajan Satria (Puri Satria) telah menemukan titik terang, diakhiri keputusan damai pihak-pihak terkait.

“Sudah selesai, kita sudah lakukan mediasi. Tidak ada masalah lagi antara saya dan pihak pangempon. Kami sudah sepakat soal pembelian sertifikat 1565, untuk dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli, red), saya juga sudah memenuhi kewajiban pelunasan dan sekarang menunggu proses balik nama,” ungkap Nyoman Liang kepada wacanabali.com, saat memberikan keterangannya langsung di Legian, Kuta, Minggu (23/7/23).

Baca Juga  Pakar Kenotariatan Soroti Pelaporan WSD ke Majelis Pengawas

Dikatakannya, akhir dari sengketa yang bergulir hingga adanya pelaporan sejumlah pangempon Laba Pura Merajan Satria oleh pihaknya tersebut, menjadi penantiannya selama 9 tahun. Pihaknya telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp3,8 miliar dari total harga tanah Rp 23 miliar.

“Setelah adanya laporan ke kepolisian, dari pihak puri (Puri Satria, red) mendatangi kami. Akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali, sehingga kami tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan,” tegasnya.

Melalui mediasi, telah dicapai kata sepakat. Pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak pangempon, di mana SHM tersebut saat ini sudah di notaris untuk proses balik nama.

Baca Juga  Error in Persona? PH Jro Kepisah Yakin Eksepsi Dikabulkan Hakim

“Estimasi (perkiraan proses balik nama, red) selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” tutupnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia