Buleleng – Munculnya kasus sengketa Pura Dalem Desa Adat Kelecung yang digugat perdata oleh perorangan di PN Tabanan, dianggap menjadi preseden buruk terhadap keberadaan desa adat di Bali, sepantasnya dihargai sebagai pondasi krama (masyarakat) sebagaimana diatur Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, menjadi landasan hukum positif terhadap keberadaan desa adat di Bali.

I Ketut Wisna selaku Dewan Penasihat Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali, mengaku merasa miris melihat kenyataan Pura Dalem Desa Adat Kelecung dijadikan tergugat dalam kasus tersebut, merupakan tempat ibadah Krama Desa Adat Kelecung sehingga perlu diselamatkan keberadaannya, sebagai bagian penting dari tata kehidupan dan kearifan lokal desa adat.

“Saya melihatnya miris, karena erat kaitannya dengan krama desa adat di sana. Desa adat harus menyelamatkan dan regulasi pemerintah ini juga harus ditegaskan, agar setiap program-program pensertifikatan termasuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) melibatkan juga pihak desa adat, berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa seperti Pura Dalem Desa Adat Kelecung,” ungkap Ketut Wisna yang kerap disapa JMW (Jero Mangku Wisna).

Baca Juga  Satpol PP dan DLHK Denpasar Benarkan Proyek Icon Bali Langgar Ketentuan

Sementara itu, beredarnya kabar menyebutkan penggugat dari keluarga besar Jro Marga tidak sepenuhnya benar. Pengacara Desa Adat Kelecung menjelaskan, bahwa pihak penggugat Pura Dalem Kelecung adalah perorangan, kebetulan bagian dari keluarga Jro Marga Kerambitan dan pangempon Pura Taman.

“Ini adalah pribadi-pribadi dan merupakan bagian dari keluarga Jro Marga untuk diluruskan. Mereka (penggugat-red) adalah pihak pribadi yang telah mensertifikatkan tanah milik laba (aset) Pura Taman sebelumnya atas nama empat orang. Dan kebetulan obyek tanah Pura Taman ini berdampingan dengan tanah milik laba Pura Dalem Kelecung,” ungkap I Gusti Ngurah Alit Putra selaku kuasa hukum Desa Adat Kelecung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/7/23).

Baca Juga  Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Rusak

Dirinya memaparkan, berdasarkan surat gugatan dari PN Tabanan, nama penggugat adalah A.A Mawa Kesama, sebagai penggugat 1 (satu), Ir A.A Nyoman Supadma M.P penggugat 2 (dua), A.A. Bagus Miradi Wisma Damana penggugat 3 (tiga) dan A.A Ngurah Maradi Putra, S.E sebagai penggugat 4 (empat), dimana dalam gugatan, penggugat mengklaim tanah milik Pura Dalem Kelecung yang telah bersertifikat sebagai bagian dari tanah warisnya.

“Yang digugat ini adalah Pura Dalem Kelecung sebagai tergugat 1 (satu), mantan Bandesa Adat Kelecung tergugat 2 (dua), jro bandesa sekarang tergugat 3 (tiga) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tabanan sebagai tergugat 4 (empat) bukan sebagai turut tergugat,” jelasnya.

Sempat ditemui wartawan, kuasa hukum penggugat Anak Agung Sagung Ratih Maheswari berusaha mengelak, akhirnya bersedia memberikan sedikit keterangan.

Baca Juga  Prof Antara Ditahan Kejati Bali, Dr. Togar: Sangat Memprihatinkan

Ngga ada sih, kita akan melanjutkan mediasi tanggal 7 Agustus. Kalau sekarang kita belum mendapatkan kesepakatan. Maaf sekali ya kita ngga bisa kasi tahu karena itu ranah prinsipal itu sendiri ya. Jadi kami kuasa hukum tidak menyampaikan apa-apa. Tapi kalau hasilnya dead lock baru kita lanjutkan di persidangan,” ucap pengacara dari Sejati Law Office ini.

Saat disinggung bahwa penggugat mewakili pangempon Pura Taman, Jro Marga, atau pribadi, Sagung menolak memberikan jawaban.

Nah kalau itu dibuktikan dalam persidangan saja. Maaf sekali, karena itu melewati kewenangan dan batasan saya sebagai kuasa hukum, dan saya belum mendapatkan izin dari prinsipal untuk berbicara,” tutupnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia