Denpasar – Menyoroti maraknya kasus sengketa tanah antara perorangan dengan desa adat di Bali, seperti gugatan terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Pakar Hukum Kenotariatan, Dr. I Made Pria Dharsana mengaku para pihak harus ekstra hati-hati mengambil sikap karena menyangkut Krama (masyarakat) Desa Adat.

“Semua pihak terkait harus hati-hati ya. Teliti dan seksama dalam bersikap, karena keputsannya menyangkut krama desa adat. Kan banyak masalah seperti terjadi di Bali, dari perorangan berujung sengketa di pengadilan,” ucap Pria Dharsana kepada wacanabali.com, terkait tanggapannya soal sengketa Kelecung melalui sambungan telepon, Sabtu (29/7/23).

Memandang permasalahan terjadi ia menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tidak semata-mata bisa dilakukan permohonan terhadap perorangan, didalam catatan buku di kantor pertanahan, tanah-tanah yang bentangannya ada di masyarakat hukum adat itu jangan dianggap itu tanah tak bertuan atau milik Negara.

“Jadi kalau ada itu tanah laba (Aset, red) Pura dengan bukti hak dasar kepemilikannya atas nama prajuru atau desa adat dan lain sebagainya menyangkut adat harus jelas siapa yang menguasainya, sehingga jika ada ditemukan klaim kepemilikan itu bisa ditolak karena jelas milik desa. Kalau ada kejadian itu seperti Pura digugat perorangan itu benar-benar harus dibuktikan,” jelasnya.

Baca Juga  Banyak Tanah Adat Jadi Sengketa, Dr Wirawan: Karena Serakah!

Selaku Pakar Hukum Kenotariatan, Pria Dharsana menilai, kantor pertanahan mestinya hati-hati dalam memeriksa semua berkas pengajuan permohonan hak, menginat banyak pengajuan tersebut oleh perorangan ternyata ditemukan milik desa adat.

“Yang jelas polemik ini harus diselesaikan dengan cara duduk bersama (mediasi, red). Karena ada beberapa hal yang harus dikecualikan kalau itu memang bukti laba pura adalah milik masyarakat desa adat benar ada, dengan demikian konflik bisa dihindari antara desa adat dan perorangan,” tutupnya.

Pengguat Pura Dalem Desa Adat Kelecung Perorangan

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar menyebutkan penggugat dari keluarga besar Jro Marga sepenuhnya tidak benar. Perwakilan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung menjelaskan, bahwa pihak penggugat Pura Dalem Kelecung adalah peorangan, kebetulan bagian dari keluarga Jro Marga dan pengempon Pura Taman.

Baca Juga  Soroti Sengketa Kelecung, Nyoman Parta: BPN Harus Buktikan

“Ini adalah pribadi-pribadi dan merupakan bagian dari keluarga Jro Marga untuk diluruskan. Mereka (penggugat-red) adalah pihak pribadi yang telah mensertifikatkan tanah milik laba Pura Taman sebelumnya atas nama empat orang. Dan kebetulan obyek tanah Pura Taman ini berdampingan dengan tanah milik laba Pura Dalem Kelecung,” ungkap Ngurah Alit selaku kuasa hukum Desa Adat Kelecung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/07/2023).

Dirinya memaparkan, berdasarkan surat gugatan dari PN Tabanan, nama penggugat adalah A.A Mawa Kesama, sebagai penggugat 1 (satu), Ir A.A Nyoman Supadma M.P penggugat 2 (dua), A.A. Bagus Miradi Wisma Damana penggugat 3 (tiga) dan A.A Ngurah Maradi Putra, S.E sebagai penggugat 4 (empat), dimana dalam gugatan, penggugat mengklaim tanah milik Pura Dalem Kelecung yang telah bersertifikat sebagai bagian dari tanah warisnya.

“Yang digugat ini adalah Pura Dalem Kelecung sebagai tergugat 1 (satu), Mantan Bandesa Adat Kelecung tergugat 2 (dua), Jro Bandesa Sekarang tergugat 3 (tiga) dan BPN (Badan Pertanahan Naaional) Tabanan sebagai tergugat 4 (empat) bukan sebagai turut tergugat,” jelasnya.

Baca Juga  Gugatan Pura Dalem Kelecung Memanas

Sempat ditemui wartawan, kuasa hukum penggugat Anak Agung Sagung Ratih Maheswari berusaha mengelak, akhirnya bersedia memberikan sedikit keterangan.

“Ngga ada sih, kita akan melanjutkan mediasi tanggal 7 Agustus. Kalau sekarang kita belum mendapatkan kesepakatan. Maaf sekali ya kita ngga bisa kasi tahu karena itu ranah prinsipal itu sendiri ya. Jadi kami kuasa hukum tidak menyampaikan apa-apa. Tapi kalau hasilnya dead lock baru kita lanjutkan di persidangan,” ucap pengacara dari Sejati Law Office ini.

Saat disiunggung bahwa penggugat mewakili pangempon Pura Taman, Jero Marga, atau pribadi, Sagung menolak memberikan jawaban.

“Nah kalau itu dibuktikan dalam persidangan saja. Maaf sekali, karena itu melewati kewenangan dan batasan saya sebagai kuasa hukum, dan saya belum mendapatkan izin dari prinsipal untuk berbicara,” tutupnya.

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan