Jembrana – Saat ini banyak perusahaan jaringan internet maupun listrik yang sedang membangun atau memperluas jaringannya dengan menanam tiang di badan jalan-jalan kota maupun desa. Dalam beberapa kasus, tiang-tiang tersebut bahkan mencaplok tanah pribadi milik warga.

Contohnya, di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, berdasarkan pantauan media, beberapa tiang tersebut bahkan telah masuk ke area sawah dan halaman milik warga.

“Itu tanah saya, tiang itu saya tidak tahu kapan dipasang, namun saat saya ingin memindahkannya, saya disuruh membayar 2 juta hingga 2,5 juta kepada pihak PLN. Katanya itu untuk biaya pemindahan kepada pihak ketiga,” ungkap seorang warga Kaliakah yang enggan menyebutkan namanya saat diwawancarai media pada Rabu (9/8/23).

Baca Juga  Takjil Ber-Rhodamin B Ditemukan di Jembrana

Kejadian serupa juga dialami oleh Hadi, seorang warga Pebuahan, Desa Banyubiru, yang mengeluhkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan tanah milik ayahnya.

“Di rumah saya juga ada, tapi saya enggan memindahkannya karena saya mendengar biayanya sekitar 4 jutaan,” keluhnya pada media pada Rabu (9/8/23).

Di tempat lain, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, juga mengeluhkan hal yang sama kepada media, tetapi kali ini terkait tiang provider (internet) yang berada di tengah bangunan miliknya.

“Waktu itu tiangnya ada di sini, di tengah bangunan,” jelasnya kepada media.

Melihat fenomena ini, seorang pengacara ternama dari Jembrana, Agus Sanjaya, angkat bicara. Menurutnya, hal ini dapat diajukan gugatan karena ketentuan dalam peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 13 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 27, dan Pasal 30 ayat 1 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga  Bali jadi Tuan Rumah ATF: Akan Bahas Perekonomian ASEAN

“Semua sudah diatur dalam perundang-undangan kita. Saya berharap masyarakat Indonesia, khususnya di Jembrana, dapat lebih memahami hukum terkait hal ini,” kata pemilik Kantor Hukum Sanjaya Lawyer Advokat pada Rabu (9/8/23).

Pengacara ini juga mengkritisi pemasangan kabel jaringan Internet dan listrik yang acak-acakan dan tidak estetik, yang bahkan membahayakan. Ia mengundang masyarakat untuk datang ke kantornya di lantai 3 Pasar Ijo Gading untuk berdiskusi tentang hukum terkait masalah apapun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan surat keterangan rekomendasi di jalan-jalan kabupaten. Ia juga mengakui bahwa mereka tidak dapat melakukan pengawasan langsung di lapangan karena banyak titik yang dipasang dan keterbatasan jumlah pegawai.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Pengusaha Muda Dorong Pemerintah Terapkan "Green Campaign" di Bali

Reporter: Yusuf Mudatsir

Editor: Ngurah Dibia