Denpasar – Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, maraknya kejahatan di sektor jasa keuangan, membuat pihaknya menyatakan sikap untuk memperkuat kewenangan penyidikan terhadap adanya Tindak Pidana (TP) industri jasa keuangan sesuai amanat Undang-Undang (UU), dengan merangkul serta para Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Hukum Bali.

“Kedepan kami (OJK, red) berkomitmen, dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya,” jelas Rizal disela-sela acaranya di Denpasar, Rabu (30/8/23).

Ia menekankan bahwa, kedepannya penguatan penyidikan oleh OJK akan berinteraksi secara aktif dengan APH, melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Baca Juga  Birokrat Senior Bali Mayun Eman Wafat

Selanjutnya, dikatakannya ini merupakan implementasi baru dari UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum ini, kami optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam perjalanannya sesuai UU 21 tahun 2011, OJK telah menyelesaikan sebanyak 108 perkara TP di Sektor Jasa Keuangan (SJK), berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) periode November 2012-Juni 2023, diantaranya 83 perkara TP Perbankan, 20 perkara TP IKNB, dan 5 perkara lainnya TP Pasar Modal.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia

Baca Juga  Warga Kaget Temukan Kakek 90 Tahun Meninggal di Rumahnya