Denpasar – Salah satu pengamat politik Bali, Agung Wirapramana menilai keputusan mengizinkan kampanye di lingkungan kampus sebagai sebuah kedewasaan dan menjadi sarana edukasi politik yang baik bagi mahasiswa.

Seperti diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, tanggal 15 Agustus 2023, memperbolehkan lembaga pendidikan (kampus) dijadikan sarana kampanye dalam Pemilu 2024.

“Saya melihatnya hal ini lebih kepada kedewasaan para pelaku kampanye dalam memahami bahwa sekolah atau kampus adalah ruang publik netral, tempat disemainya nilai-nilai kemanusiaan bagi semua murid dan mahasiswa tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” jelas pria yang akrab disapa Gung Pram, Jumat (1/8/23).

Baca Juga  Subanda Ungkap Tantangan KIM di Bali, Ridet Siap Menangkan

Menurutnya, lembaga pendidikan khususnya kampus harus bebas dari kepentingan politik personal/individual dan golongan, dengan ekosistem yang mengerti bahwa proses kampanye juga wajib memperhatikan audiens dan memanfaatkan momentum tersebut lebih sebagai sarana sosialisasi program pendidikan (edukasi) politik, terlepas itu dari kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

“Artinya, materi dan substansi kampanye di lingkungan kampus notabene termasuk dalam lembaga pendidikan wajib memenuhi unsur edukasi. Ini realistis dan perlu disusun dalam suatu bentuk peraturan yang menyangkut materi kampanye di lingkungan kampus. Sebagai catatan, rata-rata usia komunitas kampus adalah kelompok usia pemilih pemula,” paparnya.

Lebih lanjut, dari keputusan MK tersebut, katanya, memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari pengelola.

Baca Juga  Menyoal Peran Perempuan dalam Politik, Siapa yang Harus Terlibat?

Menurutnya, tentu ini menuntut kedewasaan para peserta untuk memahami makna peraturan tersebut karena memerlukan kesepakatan, perizinan dan batasan-batasan yang kemudian akan ditentukan oleh para pihak.

“Yang menjadi concern saya justru adalah frasa sekolah, kalau kampus saya rasa sudah cukup jelas, jadi menurut saya para calon peserta pemilu cukup dewasa untuk memahami dan mentaati aturan tersebut sebagai suatu bentuk kesadaran fungsional masa depan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Agung.

Gung Pram juga menekankan pentingnya netralitas seluruh pihak dalam menyikapi peluang dan peraturan ini, peluang pemilih pemula tentunya sangat potensial, aturan juga mendukung.

Namun, ia menegaskan catatan terpentingnya adalah netralitas, jangan sampai kampus dijadikan alat untuk memenangkan seorang kontestan atau berafiliasi dengan partai tertentu.

Baca Juga  Subanda Beberkan Tantangan Partai Koalisi Pilpres di Bali

“Kita ikuti saja aturan yang berlaku dan sesuai untuk kepentingan bersama, kampus dan sekolah itu bukan soal kalah menang, tetapi bagaimana membangun kompetisi yang kolaboratif,” tutupnya.

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan