ASN Ikut Kampanye, Ketut Ariani: Harus Adil!
Denpasar – Koordinator Divisi Pencegahan (Kordiv) Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani, menjelaskan aturan main jika aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam kampanye.
“Jika ASN hadir dalam kampanye paslon maupun calon legislatif, harus berlaku secara adil,” ujarnya setelah acara Konferensi media Bawaslu, Selasa (5/9/23).
Ariani menjelaskan adil yang dimaksud adalah harus mengikuti kampanye seluruh pasangan calon maupun caleg yang hadir di lingkungannya.
“Misalkan ada tiga pasang calon jadi mereka harus mengikuti ketiganya tidak boleh tidak bersikap adil,” jelasnya.
Ia menyampaikan ASN boleh datang dengan catatan tidak menggunakan atribut sebagai ASN
“Boleh datang asalkan tidak menggunakan atribut sebagai ASN serta tidak mrlakukan gestur reaktif gerakan tangan dan sebagainya,” tegas Ariani.
Dirinya menambahkan jika alasan ASN ikut dalam kampanye, hanya untuk mengetahui visi misi, sudah ada berbagai macam cara tak harus ikut dalam kampanye langsung.
“Kalau alasanya hanya sekadar tau visi dan misi calon kan sudah ada sosial media pasti sudah dibagikan di sana, tak harus datang di tempat berkampanye,” tutupnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan