Denpasar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan akan memantau dan memperketat pengawasan penyelenggaraan kampanye di satuan pendidikan khususnya lingkungan kampus.

“Pemantauan berupa izin karena dasar dari penyelenggaraan kampanye di kampus maupun satuan pendidikan harus memperoleh persetujuan dari tuan rumah (kampu, red),” ujarnya di Denpasar Rabu (6/8/23).

Putu Agus menjelaskan pengawasan tersebut meliputi penggunaan alat peraga serta perlengkapan kampanye di lingkungan satuan pendidikan.

“Berdasarkan Keputusan MK Nomor: 65/21 tahun 2023 terkait lembaga pendidikan, diperkenankan melakukan kampanye di satuan pendidikan, tentunya kami (Bawaslu,red) akan melakukan pengawasan seperti penggunaan alat peraga kampanye dan atribut lainnya,” tambahnya.

Baca Juga  Respon "Jambu" Pemilu 2024, Putu Suasta: Politik itu Lidah tak Bertulang

Ia menyatakan akan membuat tim yang akan ditugaskan memantau jalannya kampanye di satuan pendidikan.

“Kami akan membentuk tim pengawasan, sehingga fungsi dari pengawasan akan berjalan dengan lancar dan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan (Kordiv) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani mengatakan pihaknya akan melaksanakan pengawasan secara langsung terkait hal tersebut.

“Ya terkait itu (keputusan MK, red) sepanjang diperbolehkan oleh lembaga-lembaga terkait untuk para calon-calon ini melakukan kampanye di tempatnya, kami akan mengawasi secara langsung. Yang jelas, tidak diperbolehkan ada atribut apapun jika ingin berkampanye,” ujar Ariani saat dikonfirmasi wacanabali.com, Jumat (1/9/23).

Baca Juga  Awas "Jambu" Jelang Pemilu, Rakyat Cerdas tak Pilih yang hanya "Koar-koar"

Pihaknya menegaskan bahwa pelaksana kampanye hanya dibolehkan pada fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye, dan akan melakukan pengawasan pada kampus-kampus yang menjadi sasaran kampanye pemilu. Mengingat kampus dinilai sebagai wadah untuk menguji pikiran-pikiran para calon di Pemilu 2024.

“Kami tidak bisa melarang karena sudah dalam bentuk putusan. Artinya kampus bisa menjadi sarana untuk melakukan pembedahan terhadap calon-calon ini, yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024,” katanya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Prof I Made Suarta mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.

“Dulu sebelumnya tidak diperbolehkan melakukan kampanye di kampus, tetapi sekarang sudah ada putusan MK, berarti sudah dipikirkan secara matang saya menyambut baik hal tersebut,” ucapnya di Kampus UPMI Rabu, (30/8/23).

Baca Juga  Giri Prasta Calon Gubernur Bali? Pengamat: Sah-sah Saja!

Dirinya menyebutkan bahwa menyambut baik keputusan MK tersebut, dirinya menganggap dengan memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus, sebagai sarana edukasi untuk mahasiswa.

“Ini bagus dilakukan karena bisa menjadi edukasi bagi mahasiswa, sehingga mereka (mahasiswa, red) mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan