Denpasar – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat (Denbar) kembali mengamankan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial  EH (42). EH ditangkap setelah dilaporkan oleh korban AR (28) tahun.

Kejadian tersebut terjadi di warung Kedai Sutan Sate Padang di Jl. Teuku Umar No. 216 Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat.

“Kejadian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2023, saat itu korban tidur sendirian di dalam warung sekitar pukul 03.30 WITa, mendengar suara pintu rolling door dibuka membuat korban spontan terbangun dan memergoki seseorang laki-laki masuk ke dalam warung,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/23).

Baca Juga  Residivis Dibekuk Polisi, Ditemukan 21 HP dan Ratusan Celdam Wanita

Setelah terbangun spontan AR berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku berhasil diamankan oleh warga.

“Saat kejadian, korban berteriak maling sehingga pelaku kabur ke jalan Pulau Batanta dan kemudian berhasil diamankan oleh korban dibantu masyarakat yang kebetulan melintas di jalan tersebut,” tambahnya.

Setelah diamankan warga kemudian pelaku dibawa oleh tim Opsnal reskrim bersama perwira pengendali dan anggota quick respon samapta polsek Denpasar Barat.

“Setelah mendapatkan info dari masyarakat kemudian tim polsek Denbar meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya membawa pelaku EH beserta barang bukti sebuah tang dengan gagang warna hitam ke kantor Polsek Denbar,” tegasnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku EH adalah residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan bulan Maret 2023 lalu. 

Baca Juga  Pencuri Spesialis Barang Penunggu Pasien Rumah Sakit Dihadiahi Peluru Panas

“Pelaku EH mengakui perbuatannya telah masuk kedalam warung korban dengan cara membuka rolling door menggunakan tang, hal itu dia lakukan dengan niat melakukan pencurian untuk mengambil uang namun keburu dipergoki korban AR”, tutup Kapolsek.

Reporter: Dewa Fathur